
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung bergerak cepat mengantisipasi potensi bentrokan fisik terkait sengketa lahan yang kian memanas di Kelurahan Gotong Royong. Langkah ini diambil setelah puluhan warga setempat mendatangi Mapolresta pada Selasa (14/7/2026) sore untuk melaporkan aksi sepihak dari pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Laporan warga ini dipicu oleh ketegangan selama tiga hari terakhir di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo—tepat di belakang SMAN 2 Bandar Lampung. Perwakilan keluarga almarhum H. Nawawi dilaporkan mencoba menghentikan paksa proyek pembangunan di lokasi tersebut. Situasi sempat memanas karena pihak keluarga tersebut diduga membawa sejumlah oknum aparat TNI ke lokasi sengketa.
Merespons aduan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyatakan pihaknya akan segera memanggil seluruh pihak yang bertikai, baik dari perwakilan warga maupun ahli waris H. Nawawi.
“Kami akan tindak lanjuti laporan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan. Prioritas kami adalah menjaga kondusivitas dan mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri di lapangan,” tegas Kompol Gigih saat menerima perwakilan warga di Mapolresta.
Sebelum mendatangi kantor polisi, warga sempat menggelar musyawarah di Kantor Kelurahan Gotong Royong. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh mantan Kapolda Lampung, Irjen Pol. (Purn.) Ike Edwin, selaku tokoh masyarakat setempat yang juga memiliki ikatan historis dengan wilayah tersebut.
Warga resah terhadap klaim keluarga almarhum H. Nawawi yang menyatakan hampir seluruh wilayah Kelurahan Gotong Royong adalah milik mereka berdasarkan dokumen riwayat tahun 1930.
Sengketa ini bukanlah barang baru. Maria Evi Nan Dewi, salah satu tokoh warga terdampak, mengungkapkan bahwa jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan tegas dan adil, konflik ini dikhawatirkan akan memicu gesekan sosial yang lebih besar.
“Masalah ini harus diselesaikan secara tuntas sekarang secara hukum, karena kalau dibiarkan, dampaknya bisa merembet dan merugikan banyak warga lainnya,” kata Maria.
Kekhawatiran warga dinilai beralasan. Berdasarkan catatan penolakan warga, konflik agraria yang melibatkan keluarga almarhum H. Nawawi ini sebelumnya juga menyasar lahan-lahan strategis lainnya di Bandar Lampung, seperti: Lahan milik lembaga pendidikan Az Zahra yang berlokasi tepat di depan Mapolresta Bandar Lampung, dan lahan Klinik Kecantikan Puspita di Jalan MH Thamrin.
Ketegangan di tingkat akar rumput kian meruncing sejak terbitnya 31 surat sporadik pada tahun 2020 atas nama keluarga almarhum H. Nawawi. Dokumen-dokumen klaim tersebut hingga kini terus mendapat penolakan keras dari warga Kelurahan Gotong Royong yang telah mendiami wilayah itu selama puluhan tahun. (Red)