
PRINGSEWU, sinarlampung.co– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,1 miliar, Selasa, 14 Juli 2026.
Kedua tersangka yang ditahan adalah Ali Hamidi, mantan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tersangka kedua yakni Andi Didiono, Direktur PT GEO Mosaic selaku rekanan atau penyedia jasa.
Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat AP Pardede, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
”Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan kegiatan fiktif dan praktik markup (penggelembungan harga) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar,” ujar Anggiat dalam konferensi pers, didampingi Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Lutfi Fresly.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, kedua tersangka langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung untuk menjalani masa penahanan.
Selain menahan para tersangka, tim penyidik Kejaksaan juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp114 juta yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana korupsi tersebut.
Anggiat menegaskan, pihak Kejari Pringsewu saat ini fokus melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik kedua tersangka. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Lutfi Fresly, membeberkan nilai kontrak proyek yang menjerat kedua tersangka. Pada Tahun Anggaran 2021, nilai kontrak pengadaan jasa konsultasi pendataan SPPT PBB tersebut mencapai Rp906 juta. Proyek ini kembali berlanjut pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp890 juta.
Pihak Kejari Pringsewu memastikan proses penyidikan tidak berhenti di sini. Pendalaman kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, sekaligus mengoptimalkan pengembalian aset negara yang dikorupsi. (Red)