
Lampungselatan, sinarlampung.co – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara SMK Nurul Huda dan SD Pamulihan selaku penggugat melawan LSM Triga Nusantara (Tri Nusa) selaku tergugat, Kamis 9 Juli 2026.
Sidang terbuka dalam perkara nomor 21 tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, yaitu Fakih Fahroji dan Rusdan.
Dalam persidangan kali ini, jalannya perdebatan berfokus pada legalitas lembaga swadaya masyarakat dan keabsahan surat klarifikasi yang dikirimkan ke pihak sekolah.
Kuasa hukum penggugat (SMK Nurul Huda dan SD Pamulihan), Dr. Jainuri, S.H., M.H., mengungkapkan sejumlah fakta persidangan yang dinilai semakin memperkuat dalil gugatan PMH mereka:
Berdasarkan bukti dokumen, akta notaris milik tergugat terdaftar secara hukum sebagai bentuk “perkumpulan”, bukan LSM atau ormas yang memiliki payung hukum berbeda dalam aturan perundang-undangan.
Surat yang dikirimkan oleh tergugat kepada pihak sekolah dinilai tidak selaras. Meskipun judul atau tujuannya adalah “permintaan klarifikasi”, isi serta diksi di dalam surat justru terkesan menuntut dan keluar dari konteks klarifikasi biasa.
Pihak penggugat menilai tindakan pemeriksaan atau audit yang diupayakan oleh tergugat seharusnya menjadi domain eksklusif dari lembaga negara resmi yang memiliki kewenangan hukum.
“Dari fakta yang muncul di persidangan hari ini, unsur PMH sudah cukup terpenuhi. Surat yang disampaikan tidak selaras antara maksud tujuan dengan substansi serta misi surat tersebut,” tegas Dr. Jainuri usai persidangan.
Sebaliknya, kuasa hukum tergugat, Muhamad Ilyas, membantah seluruh tuduhan tersebut dan menilai gugatan yang dilayangkan oleh pihak sekolah sangat subjektif serta tidak memiliki alur hukum yang jelas.
Menurut Ilyas, apa yang dilakukan oleh LSM Tri Nusa murni merupakan bagian dari partisipasi publik dalam melakukan pengawasan.
Tindakan mengirimkan surat konfirmasi atau klarifikasi merupakan hak warga negara untuk melakukan kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Tergugat menilai apabila hak bertanya atau meminta klarifikasi dari masyarakat justru dipidanakan atau digugat hingga menghasilkan putusan bersalah, hal ini akan mencederai tatanan hukum dan membungkam suara kritis masyarakat.
Dua saksi yang dihadirkan, Fakih Fahroji dan Rusdan, memberikan kesaksian bahwa seluruh langkah yang diambil oleh LSM Tri Nusa sudah berjalan selaras dengan peran dan fungsinya sebagai wadah masyarakat.
Sidang perkara PMH ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 23 Juli 2026 mendatang, dengan agenda krusial berupa penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (Red/**)