
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Laporan pengaduan masyarakat ini dilayangkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, pada Jumat 10 Juli 2026.
“Laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang secara psikis telah kami daftarkan langsung dan diterima petugas. Selanjutnya laporan akan diteruskan kepada Kapolda Lampung,” ungkap Seno Aji saat memberikan keterangan kepada media, Senin (13/7/2026).
Persoalan ini bermula dari pengajuan permohonan pemisahan dan pemecahan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemohon berinisial DMP yang diajukan sejak tahun 2024. Namun, hingga pertengahan tahun 2026, proses pelayanan pertanahan tersebut belum kunjung diselesaikan oleh pihak BPN Bandar Lampung.
Seno memaparkan beberapa poin keberatan dalam laporannya: Pemohon diklaim telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi serta melunasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
Sementara pihak BPN beralasan bahwa penundaan pelayanan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan. Namun, pelapor menegaskan kedua sertifikat milik DMP tidak termasuk ke dalam objek putusan maupun surat yang dimaksud.
Akibat penundaan tanpa kepastian hukum yang berlarut-larut tersebut, dilaporkan terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang serta tindakan perampasan kemerdekaan secara psikis. Tindakan ini merujuk pada Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seno berharap Kapolda Lampung beserta jajaran penyidik dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi kepastian hukum, rasa keadilan, serta evaluasi pelayanan publik pertanahan di Kota Bandar Lampung.
Petugas Sekretariat Umum Polda Lampung, Sophiati, membenarkan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diterima secara resmi dan akan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak pelapor juga diarahkan untuk berkoordinasi secara berkala guna memantau perkembangan penanganan perkara.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi, klarifikasi, maupun tanggapan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung serta pihak perwakilan BPN terkait laporan hukum yang berjalan. Ulin Nuha, S.SiT., M.M. . Sebagai : Kepala kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, belum dapat dikonfirmasi. (Red/*)