
Bandarlampung, sinarlampung.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan progresif terhadap Bupati Pesawaran periode 2016–2025, Dendi Ramadhona. Tidak hanya dituntut pidana 11 tahun penjara, Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti yang fantastis, yakni sebesar Rp34.393.123.330 (Rp34,3 miliar).
Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung hingga Senin (13/7/2026) malam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
JPU menilai Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal berlapis, termasuk Pasal 603 KUHP Nasional tentang Korupsi, Pasal 12B UU Tipikor mengenai Gratifikasi, serta Pasal 607 KUHP Nasional tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain pidana badan dan uang pengganti, JPU juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp750 juta subsider 180 hari kurungan kepada terdakwa.
Konstruksi hukum yang diungkap JPU membeberkan bahwa sejak tahun 2019, Dendi memerintahkan pemungutan komisi (fee) proyek sebesar 20 persen di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 persen mengalir langsung ke kantong pribadi bupati, sementara 5 persen sisanya dikelola dinas untuk operasional kelompok kerja (pokja).
Praktik rasuah ini berdampak fatal pada proyek Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan tahun 2022 senilai Rp8,2 miliar, yang berujung pada kerugian total (total loss) di beberapa titik akibat pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
Plt. Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Kurniawan, menjelaskan bahwa akumulasi angka Rp34,3 miliar tersebut mencakup kerugian negara pada proyek SPAM, gratifikasi sistematik, hingga TPPU yang disamarkan melalui proses layering (penyamaran aset atas nama pihak ketiga).
Beberapa aset yang diduga kuat dibeli dari dana hasil korupsi tersebut antara lain: Pembangunan rumah mewah senilai Rp5 miliar di Tanjungkarang Timur yang diatasnamakan istri terdakwa, Nanda Indira Bastian. Setoran modal saham rumah sakit atas nama ajudan pribadi terdakwa, dan kepemilikan puluhan tas dan jam tangan mewah bermerek dunia seperti Louis Vuitton, Hermes, hingga Rolex.
“Ditemukan beberapa aset yang memang melalui proses layering atau ditempatkan di beberapa tempat dan nama orang lain sebagai nomine. Namun, fakta di persidangan aset-aset tersebut diakui langsung oleh terdakwa,” jelas Agus Kurniawan seusai persidangan.
Sudah Titipkan Uang Pemulihan Rp3 Miliar
Sebelum pembacaan amar tuntutan, Hakim Ketua Enan Sugiarto sempat memverifikasi adanya iktikad baik dari terdakwa yang telah menitipkan uang pemulihan serta jaminan aset senilai Rp7 miliar yang didukung dokumen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dari total kewajiban, terdakwa telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp3 miliar. Berdasarkan amar tuntutan JPU, uang titipan tersebut dialokasikan untuk menutupi uang pengganti proyek SPAM sebesar Rp1,2 miliar, dan pengurang uang pengganti gratifikasi dan TPPU sebesar Rp1,8 miliar. Dengan demikian, sisa uang pengganti bersih yang masih harus dibayarkan oleh Dendi Ramadhona adalah sebesar Rp31.993.123.330.
JPU menegaskan, jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila asetnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun 6 bulan.
Sidang ditutup oleh Hakim Enan Sugiarto dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 17 Juli 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. (red/*)