
Bandarlampung, sinarlampung.co– Sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuntut mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dengan hukuman 11 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 13 Juli 2026.
Selain hukuman fisik, JPU juga menuntut Dendi untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari atau sekitar enam bulan.
Tak hanya sang mantan bupati, JPU juga membacakan tuntutan pidana untuk empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam pusaran korupsi proyek infrastruktur air bersih tersebut. Salah satu terdakwa yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) dituntut lebih ringan.
Zainal Fikri (Justice Collaborator): Dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider 90 hari kurungan.
Sahril, S.E.: Dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider 120 hari kurungan.
Syahril Ansyori: Dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 180 hari kurungan.
Adal Linardo: Dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 180 hari kurungan.
Seusai mendengar pembacaan amar tuntutan dari jaksa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa maupun penasihat hukum mereka, sebelum perkara ini memasuki tahap pembacaan putusan akhir atau vonis. (Red/*)