
Surabaya, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar skandal dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember. Kasus penyalahgunaan wewenang ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp41,48 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH sebagai tersangka utama. MFH diduga kuat mendalangi modus pengajuan kredit fiktif dengan mencatut sekitar 900 identitas petani di Kabupaten Jember.
Selain MFH, Kejati Jatim juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta yang bertindak sebagai agen penagih (Collection Agent), yaitu: AM (pimpinan CV Jawara Tani) dan IS (pimpinan CV Idris Afnan Jaya)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, menjelaskan bahwa kedua agen swasta tersebut diperintahkan oleh MFH untuk mencari calon debitur sekaligus mengumpulkan dokumen administrasi.
Dalam praktiknya, AM dan IS memerintahkan anak buah mereka di lapangan untuk meminjam dokumen kependudukan warga, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta nikah.
Agar warga bersedia menyerahkan dokumen tersebut, para tersangka menggunakan dalih pengurusan bantuan sosial (bansos). Sebagai imbalan, pemilik identitas diberi uang tunai sebesar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
“Dokumen-dokumen warga tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember dengan sepengetahuan MFH. Tujuannya untuk memutihkan atau menutupi kredit bermasalah sejak tahun 2020 agar kinerja kredit cabang tetap terlihat baik,” ungkap I Gede Punia.
Buku Tabungan Dikuasai dan PIN ATM Diseragamkan
Penyidikan Kejati Jatim juga menemukan adanya pelanggaran prosedur yang fatal dalam proses pencairan kredit. Tersangka MFH selaku pimpinan cabang diduga memerintahkan petugas penilai (Account Officer) dan penyelia untuk tetap meloloskan serta mencairkan pinjaman meskipun persyaratan administrasi belum lengkap.
Setelah dana KUR cair, modus kejahatan berlanjut. Buku tabungan dan kartu ATM para debitur fiktif langsung dikuasai oleh kedua Collection Agent (AM dan IS). Dengan Nomor PIN ATM seluruh korban diseragamkan untuk memudahkan para tersangka menarik dana tunai secara massal.
Penyidik menyatakan bahwa kerugian yang berkaitan langsung dengan penyelewengan para tersangka mencapai Rp12,59 miliar. Namun, dampak sistemik dari pemutihan kredit fiktif ini jauh lebih besar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, total kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp41.487.138.481.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, pihak Kejati Jatim masih terus melakukan penyidikan mendalam guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal perbankan atau oknum lainnya. (red/*)