
Pesawaran, sinarlampung.co – DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Lampung menegaskan akan mengawal ketat proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek peningkatan jalan di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Proyek senilai Rp11,9 miliar yang bersumber dari APBD TA 2025 tersebut dikerjakan oleh CV Auliya Pratama dan diduga bermasalah sejak awal pengerjaan.
Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Lampung, Mahmudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat balasan dari BPK terkait permohonan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Surat permohonan bernomor 86/LSM-PJ/DPD-LPG/V/2026 tersebut sebelumnya dilayangkan pada 18 Mei 2026.
Dalam balasannya, BPK menyatakan bahwa LHP proyek tersebut masih dalam proses pelaporan dan digitalisasi, baik di lingkungan BPK Pusat maupun BPK Perwakilan Lampung. Oleh karena itu, pihak pemohon diminta untuk menunggu hingga proses administrasi selesai.
Mahmudin menyatakan menghormati mekanisme internal BPK, namun ia mendesak agar hasil audit tersebut segera diterbitkan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
”Sejak awal pengerjaan proyek, kami menerima banyak aduan masyarakat yang mempertanyakan kualitas anggarannya. Kami meminta BPK menyelesaikan audit ini secara profesional, independen, dan transparan agar seluruh dugaan terjawab berdasarkan fakta,” ujar Mahmudin, Minggu (12/7/2026).
Spesifikasi dan Kualitas Konstruksi
Proyek infrastruktur di Way Khilau ini sempat menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta gambar perencanaan. Warga setempat juga mengeluhkan kondisi fisik jalan di beberapa titik yang dinilai kurang maksimal dan cepat rusak, sehingga memicu tanda tanya terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Meski demikian, Mahmudin menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan enggan berspekulasi mendahului hasil pemeriksaan resmi.
”Kami menunggu hasil audit BPK sebagai dasar yang objektif. Jika nanti ditemukan indikasi kerugian negara atau penyimpangan, aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Sebaliknya, jika klir, sampaikan juga secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Mahmudin.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung berkomitmen memantau kasus ini hingga seluruh rekomendasi dari BPK—jika ditemukan pelanggaran—benar-benar dieksekusi oleh instansi terkait. (Red)