
Pesawaran, sinarlampung.co – Aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal di kawasan eks PT LKC, Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, pada Jumat sore, 10 Juli 2026, dikabarkan tiga personel dari Polda Lampung turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan yang diduga berlangsung di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang disebut telah tidak diperpanjang.
Masyarakat menyebut aktivitas penambangan tersebut tetap berlangsung meskipun status perizinan kawasan menjadi pertanyaan. Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, menurut informasi yang beredar di masyarakat, terdapat empat orang yang disebut sebagai pengurus maupun pihak yang berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut, yakni Yugo, Hendro, Aslan, serta Reza yang disebut sebagai pemilik lahan lokasi tambang. Informasi yang diterima warga juga menyebutkan bahwa keempat nama tersebut dikabarkan akan dimintai klarifikasi oleh Polda Lampung pada Senin, 13 Juli 2026.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung mengenai pemanggilan tersebut maupun hasil pengecekan di lapangan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran di bidang pertambangan. Warga juga meminta agar seluruh pihak yang terbukti melanggar diproses sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Rilis ini disusun berdasarkan informasi dari masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan tetap berhak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (Red)