
Oleh : Juniardi S.I.P, S.H, M.H
Pernah dengar istilah “Negeri Konoha”? Netizen kita sering banget pakai sindiran ini kalau lagi gemas melihat kelakuan hukum di Indonesia. Salah satu fenomena yang paling bikin geleng-geleng kepala belakangan ini adalah narasi: “Maling kalau ketahuan, tinggal balikin barangnya, terus urusan selesai atau hukumannya didiskon gede-gedean.”
Coba bandingkan dengan realita di sekitar kita. Kalau ada maling ayam atau pencuri HP di pasar yang ketahuan karena kelaparan, taruhannya nyawa—bisa babak belur dihajar massa dan ujung-ujungnya meringkuk di penjara bertahun-tahun tanpa ampun. Tapi giliran koruptor kelas kakap yang menilep uang rakyat miliaran rupiah, skenarionya beda jauh. Pas ketahuan, mereka tinggal balikin uangnya, lalu bisa melenggang bebas atau cuma divonis ringan.
Sebenarnya apa sih yang salah dengan hukum kita? Apa iya semua pejabat itu sebenarnya korupsi dan yang ketahuan itu cuma lagi apes aja? Atau, jangan-jangan penegakan hukum kita ini cuma sekadar panggung sandiwara biar kelihatan “kerja”?
Apa Sih yang Salah dengan Sistem Kita?
Kalau kita bedah aturan resminya, sebenarnya Pasal 4 Undang-Undang Tipikor itu sudah jelas banget menyatakan kalau mengembalikan kerugian keuangan negara itu tidak menghapuskan pidananya. Artinya, mau uangnya dikembalikan sampai lunas pun, status hukumannya harus tetap jalan.
Tapi praktiknya di lapangan? Jauh panggang dari api. Pengembalian uang ini sering banget dipakai kuasa hukum sebagai “jimat” di persidangan. Lucunya, hakim juga sering menjadikannya sebagai alasan utama untuk meringankan hukuman.
Logika hukum kita akhirnya bergeser. Korupsi yang seolah-olah menjadi kejahatan luar biasa malah diperlakukan kayak urusan utang-piutang atau salah catat akuntansi. Asal duitnya balik, dosanya dianggap lunas. Efek jeranya? Ya, wassalam.
Contoh Nyata Dari Desa sampai Pusat
Fenomena ini bukan sekadar gosip belaka, tapi sudah terpola rapi dari tingkat bawah sampai pusat:
Main Aman di Tingkat Daerah: Di tingkat desa atau dinas kabupaten, ada semacam kesepakatan informal. Kalau ada temuan penyelewengan dana desa atau anggaran proyek dari BPK atau Inspektorat, pelakunya dikasih waktu (biasanya 60 hari) buat mengembalikan uang itu. Kalau dikembalikan? Kasusnya disetop dan dianggap selesai. Ini kan sama saja kasih sinyal: “Silakan korupsi, kalau nggak ketahuan ya syukur, kalau ketahuan tinggal balikin.”
Obral Diskon Hukuman di Mahkamah Agung: Di tingkat pusat, kita sering nonton berita koruptor kakap yang dapat potongan masa tahanan drastis lewat jalur Peninjauan Kembali (PK). Salah satu alasan klasik yang sering tertulis di putusan hakim adalah karena si terpidana “kooperatif dan sudah membayar uang pengganti”.
Vonis yang Bikin Elus Dada: Rata-rata hukuman koruptor sekarang itu minim banget, banyak yang cuma kena 1 sampai 4 tahun penjara. Dengan mengembalikan uang suap sebelum ketuk palu, mereka otomatis dapat potongan hukuman.
Semua Korupsi, yang Ketahuan Cuma Lagi Apes?
Saking seringnya melihat drama ini, masyarakat akhirnya jadi apatis dan mikir: “Halah, paling semua pejabat juga begitu, yang ketangkap itu cuma yang lagi apes atau nggak pintar bagi-bagi.”
Sarkasme ini lahir karena sistem birokrasi, proyek pengadaan, sampai ongkos politik kita memang mahal banget dan transaksional. Di dalam ekosistem yang sudah telanjur basah begini, penegakan hukum akhirnya kelihatan kayak undian. Siapa yang pelindung politiknya lagi lemah atau kurang rapi menghapus jejak, dialah yang terseret ke pengadilan. Sementara yang lain? Masih bisa senyum-senyum di luar sana.
Penegakan Keadilan atau Cuma “Debt Collector”?
Kalau polanya terus-terusan begini, kita patut curiga kalau penegakan hukum ini jangan-jangan cuma formalitas atau sekadar panggung pertunjukan. Koruptor ditangkap cuma buat dijadikan contoh kosmetik ke publik atau dunia internasional biar indeks persepsi korupsi kita nggak anjlok-anjlok amat.
Saat aparat hukum bertindak kayak debt collector (yang penting denda dan uangnya balik) ketimbang sebagai penegak keadilan sejati, pesan yang sampai ke para calon koruptor justru sangat berbahaya: “Korupsi aja yang banyak. Kalau apes dan ketangkap, tinggal balikin sebagian, sisanya pakai buat bayar pengacara, dan kamu masih bisa menikmati sisanya sambil nunggu masa tahanan yang singkat.”
Fenomena “maling ketahuan, balikin uang, terus bebas atau dihukum ringan” adalah alarm bahwa hukum kita sedang tidak baik-baik saja. Selama menyelamatkan isi dompet negara dianggap lebih penting daripada memenjarakan dan memiskinkan koruptor sampai ke akar-akarnya, kita akan terus terjebak di dalam ironi “Negeri Konoha”. Hukum harus kembali jadi panglima yang ditakuti, bukan alat transaksi yang bisa dinegosiasikan setelah pelakunya tertangkap basah. Semoga ****
Penulis adalah Pemred sinarlampung.co, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung.