
Bandarlampung, sinarlampung.co – Manajemen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung secara resmi mengklarifikasi pemberitaan terkait alokasi anggaran Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2025 yang sempat disorot oleh lembaga swadaya masyarakat.
Proyek Gapura Kampus UIN RIL Habiskan Rp10 Miliar Pemborosan dan Melawan Intruksi Presiden Prabowo
Melalui surat resmi nomor B-206/Un.16/B2.2/HM.01/07/2026, Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi, membeberkan sejumlah poin jawaban pokok guna meluruskan informasi yang beredar di publik.
Adapun tiga poin utama fokus jawaban dari pihak UIN Raden Intan Lampung adalah pertama, pihak kampus menegaskan bahwa nominal anggaran yang tercantum pada website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Raden Intan Lampung merupakan dokumen usulan atau ajuan awal dari masing-masing unit kerja, bukan angka mutlak hasil realisasi akhir.
Kedua, penempatan lokasi KKN 2025 di dalam wilayah Kota Bandar Lampung terpaksa dilakukan akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pusat. Hal ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B-111/DJ.I/KU.00.2/02/2025 tertanggal 11 Februari 2025 perihal Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025.
Dampak dari surat edaran tersebut membuat beberapa item operasional KKN terpaksa ditiadakan. “Beberapa item di antaranya biaya akomodasi, honorarium, dan perlengkapan harus ditiadakan,” jelas Novrizal Fahmi.
Ketiga, penunjukan Kota Bandar Lampung sebagai lokus KKN merupakan bagian dari implementasi kerja sama (MoU) antara UIN Raden Intan Lampung dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam bidang Pengabdian kepada Masyarakat. Langkah ini juga diklaim sebagai optimalisasi program “kampus berdampak” guna mendorong kolaborasi multidisiplin yang langsung menyentuh wilayah sekitar lingkungan kampus. (Red)