
Kota Metro, sinarlampung.co — Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap puluhan transaksi bermasalah dalam tata kelola belanja media di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Tahun Anggaran 2025. Dari total alokasi anggaran publikasi sebesar Rp18,9 miliar, auditor menemukan indikasi penyimpangan senilai Rp2,098 miliar serta puluhan transaksi yang tidak sesuai ketentuan.
Anggaran belasan miliar tersebut sejatinya dialokasikan untuk belanja advertorial, langganan surat kabar, jurnal, dan majalah. Namun, hasil pemeriksaan BPK mengidentifikasi kelemahan mendasar, mulai dari proses seleksi kemitraan, verifikasi legalitas perusahaan pers, hingga mekanisme pencairan anggaran.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, auditor mencatat sedikitnya 76 transaksi bermasalah yang tersebar di dua instansi utama. Rinciannya meliputi 25 transaksi pada 13 perusahaan media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro, serta 51 transaksi pada 32 perusahaan media di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Metro.
Modus Transaksi Bodong dan Plagiarisme Artikel
Dalam laporannya, BPK membeberkan sejumlah temuan krusial yang tidak hanya bersifat administratif. Auditor menemukan adanya perusahaan media yang tetap menerima kucuran dana APBD meski akta pendirian perusahaannya tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, ditemukan pula situs web media mitra yang terdeteksi sudah lama tidak aktif atau tidak diperbarui (update). Bahkan, ditemukan klaim artikel publikasi yang dibayarkan oleh Pemkot Metro tetapi terindikasi kuat merupakan hasil plagiarisme atau tidak memenuhi standar karya jurnalistik.
Mekanisme penyaluran dana juga menjadi sorotan tajam. Pembayaran belanja publikasi tersebut jamak dilakukan secara kolektif melalui rekening bendahara pengeluaran sebelum diteruskan ke perusahaan media.
Menurut BPK, sistem ini menyalahi aturan karena pembayaran seharusnya ditransfer langsung secara by name by address ke rekening perusahaan pers yang sah selaku penerima hak.
Di samping temuan indikasi transaksi tidak memenuhi syarat senilai Rp2,098 miliar, auditor BPK juga menemukan kelebihan pembayaran riil sebesar Rp2.013.835 yang direkomendasikan untuk segera disetorkan kembali ke kas daerah.
BPK menyimpulkan karut-marut ini dipicu oleh lemahnya pengawasan internal. Pemkot Metro dinilai belum memiliki pedoman baku kerja sama media yang diterapkan secara efektif.
Pengawasan oleh Kepala Diskominfo dan Sekretaris DPRD disebut belum optimal. Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dinilai lalai dalam memvalidasi dokumen, legalitas, kredibilitas, maupun keaktifan situs web media sebelum anggaran dicairkan.
Menanggapi hasil audit tersebut, Kepala Diskominfo Kota Metro, Dedi Hasmara, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen dan telah mulai menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK. Salah satunya berupa pengembalian sisa anggaran sekitar Rp20 juta ke kas daerah.
“Untuk proses pembayarannya nanti saya tanyakan dulu dengan teman-teman di kantor bagaimana prosesnya di tahun 2025 kemarin. Menanggapi rekomendasi tersebut, saya sudah menginstruksikan kepada jajaran agar ke depan pembayaran belanja media dipastikan dilakukan sesuai ketentuan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi.
Di bagian akhir laporannya, BPK menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini merupakan temuan audit atas tata kelola keuangan daerah dan belum merupakan konsideran putusan tindak pidana. Kendati demikian, apabila dalam proses pemulihan dan tindak lanjut ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, penanganannya akan diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Red)