
Oleh; Juniardi SIP SH MH.
Bayangkan sebuah ruang sidang yang senyap. Tidak ada lagi drama adu argumen yang menguras urat syaraf antara jaksa dan pengacara. Tidak ada lagi deretan saksi yang duduk gemetar di hadapan majelis hakim, menceritakan kembali trauma masa lalu mereka di depan publik. Di bawah payung hukum acara pidana yang baru, sebuah perkara hukum kini bisa selesai hanya dalam hitungan hari lewat sebuah mekanisme yang dinamakan “Pengakuan Bersalah” atau plea bargaining.
Bagi sebuah sistem peradilan yang selama ini terkenal lambat, berbelit-belit, dan mahal, terobosan yang diadopsi dari tradisi hukum barat (Anglo-Saxon) ini tentu terdengar seperti angin segar. Logikanya sederhana: jika seorang terdakwa sudah berjiwa besar mengakui dosanya, untuk apa lagi negara membuang waktu dan biaya miliaran rupiah demi menggelar sidang pembuktian yang berlarut-larut?
Namun, di balik janji manis efisiensi itu, ada riak kecemasan yang nyata. Apakah jalur cepat ini benar-benar memotong birokrasi demi keadilan, atau justru membuka pintu transaksi baru di ruang-ruang gelap penegakan hukum kita?
Menyaring yang Berhak, Melindungi yang Menjadi Korban
Hukum kita sebenarnya sudah memasang pagar yang cukup tinggi agar mekanisme ini tidak diobral murah. Jalur pintas ini dirancang secara selektif. Ia mengharamkan para penjahat kambuhan (residivis) untuk ikut mengantre. Pintunya hanya terbuka bagi mereka yang baru pertama kali khilaf, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta membawa satu syarat mutlak: terdakwa wajib mengganti kerugian materiil korban secara tertulis.
Bagi mereka yang berada di posisi korban, skema baru ini menempatkan hak mereka di garis depan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Ambil contoh kasus nyata yang kerap menghantui jalanan Lampung. Ketika Polres jajaran di Lampung Timur atau Bandar Lampung menangkap seorang penadah motor bodong hasil begal, proses hukum konvensional biasanya akan menyita motor tersebut sebagai barang bukti dalam waktu yang sangat lama. Korban pembegalan pun harus bolak-balik ke pengadilan, dipaksa mengingat kembali detik-detik menegangkan saat ia ditodong senjata tajam—sebuah proses yang melelahkan fisik dan memicu trauma berulang (secondary victimization).
Lewat mekanisme pengakuan bersalah, alurnya berubah total:
Terdakwa langsung mengaku, hakim memvalidasi kesukarelaannya, dan hak restitusi atau pengembalian motor korban bisa dieksekusi dalam hitungan hari. Korban pulang membawa motornya kembali, terdakwa mendapatkan hukuman yang diringankan hingga 2/3 dari vonis maksimal, dan negara menghemat ruang di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah sesak. Semua pihak tampak menang.
Namun, sebagai jurnalis yang terbiasa melihat apa yang terjadi di balik layar, kita tidak boleh naif. Jika dihadapkan pada kasus-kasus kelas kakap atau perkara “kerah putih”, mekanisme ini rawan bergeser esensinya dari penegakan hukum menjadi ajang “jual beli” hukuman murah.
Mari kita bawa diskursus ini ke ranah yang lebih sensitif: dugaan korupsi. Bagaimana jika mekanisme ini diterapkan pada kasus penyimpangan anggaran publik? Katakanlah seperti perkara dugaan manipulasi anggaran KKN UIN Raden Inten Lampung Tahun 2025 senilai Rp5,2 Miliar yang baru-baru ini menyita perhatian publik karena fasilitas ribuan mahasiswa disunat hingga hanya tersisa sebotol tumbler.
Dalam aturan baru, jika seorang tersangka korupsi mengembalikan seluruh kerugian negara sebelum ketukan palu sidang dimulai, ia berhak mendapatkan keistimewaan sidang singkat dan potongan hukuman. Di sinilah letak titik rawan itu.
Kesepakatan usulan tuntutan dilakukan secara bilateral antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa saat pelimpahan berkas di Tahap II. Pertanyaannya: siapa yang menjamin tidak ada kesepakatan bawah meja di ruang sepi itu? Tanpa pengawasan eksternal yang ketat, pasal-pasal dakwaan bisa saja “diharmonisasikan” sedemikian rupa agar terdakwa mendapat vonis seminimal mungkin dengan kompensasi tertentu.
Bahaya Laten “Kambing Hitam”
Celah paling mengerikan dari sistem jalur cepat ini adalah potensi lahirnya fenomena kambing hitam (scapegoating).
Dalam kasus mafia begal antarprovinsi, seorang kurir kecil atau penadah eceran berpotensi diintimidasi secara halus oleh sindikatnya untuk langsung mengaku bersalah demi mempercepat putusan sidang. Efeknya, mata rantai penyidikan terputus di tingkat bawah. Polisi dan jaksa tidak punya lagi alasan untuk mengejar bos besar atau penadah utama karena kasusnya dianggap sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hal yang sama bisa terjadi di birokrasi pemerintahan. Seorang staf administrasi atau bendahara tingkat bawah bisa saja “diumpankan” untuk mengakui seluruh kesalahan dalam proyek yang korup. Mereka dibujuk dengan iming-minggu vonis ringan melalui sidang singkat, demi melindungi kepala dinas atau kepala daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) yang sebenarnya menikmati aliran dana terbesar.
Pada akhirnya, mekanisme pengakuan bersalah dalam hukum acara pidana kita yang baru adalah sebuah lompatan modernisasi yang berani. Ia menawarkan efisiensi waktu dan biaya yang luar biasa. Namun, kita harus ingat bahwa dalam ruang pengadilan, efisiensi tidak boleh berdiri di atas kebenaran materiil.
Jangan sampai, atas nama mengejar predikat peradilan yang cepat dan berbiaya ringan, kita justru membiarkan keadilan sejati digadaikan di atas meja transaksi. Tugas kita—media massa dan masyarakat sipil—adalah menjadi mata yang terus melotot di luar ruang sidang, memastikan bahwa pengakuan bersalah lahir dari penyesalan yang jujur, bukan dari skenario yang diatur rapi oleh mereka yang punya uang dan kuasa.*****
Penulis adalah Pemred sinarlampung.co, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung