
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dua puluh delapan tahun lalu, gelombang mahasiswa meruntuhkan rezim otoriter Orde Baru demi sebuah cita-cita besar: Demokrasi Politik. Kini, di tengah kepungan dinamika geopolitik global dan polarisasi domestik, para mantan penggerak mimbar jalanan itu kembali berkumpul di Bumi Ruwa Jurai.
Eksponen Aktivis ’98 Lampung Desak Transformasi Demokrasi Ekonomi dan Dukung Pemberantasan Oligarki
Bukan untuk sekadar reuni atau bernostalgia dengan bait-bait lagu Darah Juang, melainkan untuk mendeklarasikan sebuah pergeseran paradigma gerakan:
Rabu, 1 Juli 2026, Keluarga Besar Eksponen Aktivis Gerakan Mahasiswa 1998 Provinsi Lampung bersama Utusan Pusat 98 Resolution Network, Supriyanto, resmi merilis deklarasi politik yang menantang arus utama gerakan kritis kontemporer. Mereka menegaskan, pelembagaan institusi demokrasi, kemerdekaan pers, dan rutinitas pemilu lima tahunan akan menjadi “kesadaran palsu” jika modal dan aset negara tetap terkonsentrasi di tangan segelintir oligarki.
“Suara rakyat selalu kalah oleh suara modal karena opini publik dikendalikan oleh para pemilik kapital. Manifesto ini adalah panggilan sejarah untuk menuntaskan agenda reformasi yang terbengkalai selama hampir tiga dekade: keadilan sosial dan redistribusi kekayaan negara untuk rakyat,” tegas Supriyanto.
Bagi para aktivis ’98, kebijakan hukum yang diambil oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini dipandang sebagai manifestasi nyata dari slogan purba yang dahulu mereka catat di spanduk-spanduk unjuk rasa: “Sita harta koruptor untuk subsidi rakyat.”
Namun, analisis mendalam dari Eksponen ’98 melihat adanya transformasi radikal dalam pendekatan pemberantasan korupsi hari ini. Jika dekade-dekade sebelumnya hukum cenderung berfokus pada kebocoran belanja negara (hilir), penindakan saat ini mulai bergeser ke hulu pendapatan negara—menyasar sektor Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan penyalahgunaan izin konsesi.
| Kasus / Sektor Kejahatan | Nilai Aset / Tuntutan Hukum | Implikasi / Target Kebijakan |
| Korupsi CPO (Wilmar Group) | Rp 13,25 Triliun (Disita) | Penertiban hulu industri sawit dan minyak goreng. |
| Pelanggaran Kawasan Hutan | Rp 11,42 Triliun (Denda) | Penegakan hukum korporasi kelapa sawit & tambang ilegal. |
| Makelar Kasus MA (Zarof Ricar) | Rp 920 Miliar & 51 Kg Emas | Pembersihan mafia peradilan kerah putih. |
| Korupsi Dana Pendidikan | Rp 2,1 Triliun (Kerugian Negara) | Tuntutan 18 tahun penjara & uang pengganti Rp 5,6 Triliun terhadap eks Mendikbud Nadiem Makarim. |
| Praktik Miss-Invoicing | Potensi Kebocoran: Rp 100 Triliun / tahun | Pencegahan manipulasi faktur ekspor-impor SDA. |
| Praktik Transfer Pricing | Potensi Kebocoran: Rp 75 Triliun / tahun | Penertiban pelarian keuntungan korporasi ke luar negeri. |
Eksponen ’98 menegaskan bahwa seluruh hasil sitaan dari kejahatan kerah putih ini harus dikembalikan secara langsung kepada rakyat melalui pos anggaran pro-rakyat, mulai dari pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan sekolah rakyat, kampung nelayan, hingga penguatan Koperasi Desa Merah Putih.
Peta Sengketa Agraria: Dari Hotel Sultan hingga Gajah Lampung
Inti dari transformasi demokrasi ekonomi yang digaungkan adalah penataan ulang kepemilikan lahan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Lahan (Satgas PKH) yang berhasil mengoptimalkan penerimaan sektor SDA sebesar Rp 379 Triliun.
Secara kumulatif, Satgas telah menyita 5.901.512,89 hektar lahan ilegal di seluruh Indonesia, dengan rincian dominan pada perkebunan kelapa sawit (5,88 juta Ha) dan sektor pertambangan (12.371 Ha).
Bagi Lampung, perang melawan serakah-nomics ini berimbas langsung pada struktur agraria lokal. Salah satu poin paling krusial dalam manifesto ini adalah dukungan penuh atas langkah radikal pemerintah mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik enam anak perusahaan di bawah PT Sugar Group Companies (SGC) di Tulang Bawang.
Anatomi Kasus SGC: Lahan tebu raksasa senilai Rp 14,5 triliun tersebut dicabut hak kelolanya karena terbukti secara hukum merupakan aset negara. Eksponen ’98 Lampung mendesak agar lahan tersebut segera diredistribusikan kepada para petani lokal melalui wadah koperasi, serupa dengan ketegasan pemerintah saat mengeksekusi HGU Hotel Sultan di Jakarta dari cengkeraman pengusaha Pontjo Sutowo.
Satu hal yang membuat manifesto Eksponen ’98 Lampung ini memicu perdebatan sengit di kalangan intelektual adalah kritik terbuka mereka terhadap gerakan mahasiswa dan kelompok kritis zaman sekarang.
Tokoh gerakan ’98 Lampung, Abu Hasan, S.H. (Acan) dan Dr. Budiono, S.H., M.H., melihat adanya anomali ideologis. Mereka membandingkan gerakan masa lalu yang selalu memiliki tesis dan antitesis paradigmatik yang jelas:
Era Bung Karno/Hatta: Kemerdekaan sebagai antitesis kolonialisme. Era Orde Baru: Gerakan sipil pro-demokrasi sebagai antitesis otoritarianisme. Era Awal Reformasi: Gerakan anti-neoliberal sebagai antitesis dari Letter of Intent (LoI) dengan IMF.
Sebaliknya, Eksponen ’98 menilai gerakan kritis hari ini justru terjebak dalam mindset ekonomi neoliberal.
“Sangat ironis ketika sebuah gerakan sosial yang mengklaim membela rakyat, justru menyerang politik anggaran yang dialokasikan untuk perut rakyat miskin. Menuduh subsidi atau program Makan Bergizi Gratis sebagai tindakan ‘membakar anggaran’, serta menentang intervensi BUMN melalui super holding Daya Anagata Nusantara (Danatara) dengan alasan ‘mendistorsi pasar’, adalah tanda bahwa cara berpikir mereka telah disetir oleh kepentingan modal liberal,” bunyi kutipan tajam manifesto tersebut.
Alih-alih melakukan penolakan total secara destruktif, eksponen ’98 Lampung menawarkan konsep Dukungan Korektif (Critical Support). Artinya, mendukung penuh arah dasar kemandirian ekonomi Presiden Prabowo, namun bertindak sebagai pengawas lapangan yang galak untuk memastikan program tersebut tidak disalahgunakan atau dikorup oleh para birokrat di tingkat daerah.
Hukuman Mati Bagi Penjarah Program Rakyat
Menyadari bahwa musuh terbesar dari sistem ekonomi kerakyatan adalah kebocoran anggaran, deklarasi ini ditutup dengan tuntutan hukum yang tidak main-main. Eksponen ’98 Lampung mendesak agar ada pengetatan sanksi pidana khusus:
Rekomendasi Hukum ’98: “Setiap oknum pejabat, rekanan, atau korporasi yang berani memindahkan kebocoran anggaran ke dalam program prioritas rakyat (seperti program MBG dan Reforma Agraria) wajib dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta penyitaan total seluruh harta kekayaan keluarga hingga miskin.”
Manifesto ideologis ini ditandatangani oleh puluhan tokoh lintas sektoral di Lampung, menegaskan bahwa jaringan 98 Resolution Network (yang diorkestrasi bersama Haris Rusli Mothi, Supriyanto, dan Bin Bin Firman Tresnadi) siap turun ke kampus-kampus dan basis masyarakat sipil (civil society) di Bumi Ruwa Jurai. Tugas mereka satu: memastikan hukum Pasal 33 UUD 1945 tegak di atas kepentingan pasar bebas. (Red)