
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Menjelang rencana aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, masyarakat transmigrasi di Kabupaten Mesuji melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan PT Pematang Agri Lestari (PAL), yang disebut sebagai bagian dari PT Lambang Jaya Group, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penguasaan sekitar 3.000 hektare lahan transmigrasi di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang yang diduga telah dikuasai perusahaan sejak 1992 dan kemudian memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) pada 1995.
Kuasa hukum masyarakat transmigrasi dari tujuh desa, Gindha Ansori Wayka, didampingi perwakilan kuasa masyarakat Tatak Riyanto, mengatakan laporan itu didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967 tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-Hak atas Tanah bagi Transmigran.
Menurut Gindha, aturan tersebut menyebutkan bahwa apabila tanah transmigrasi tidak lagi dikelola oleh kepala keluarga transmigran maupun ahli warisnya, maka penguasaan tanah seharusnya kembali kepada Direktorat Transmigrasi atau menjadi tanah negara.
“Namun, menurut data dan dokumen yang kami miliki, lahan tersebut justru telah dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari sejak tahun 1992 dan kemudian menjadi HGU pada tahun 1995. Hal inilah yang menjadi dasar laporan kami,” ujar Gindha, Selasa (30/6/2026).
Pihaknya menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara apabila benar lahan yang seharusnya kembali menjadi aset negara justru beralih menjadi hak perusahaan.
“Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang kami laporkan agar seluruh proses penerbitan hak atas tanah tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh,” katanya.
Selain melapor ke Kejati Lampung, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan laporan ke Polda Lampung terkait dugaan penguasaan dokumen kepemilikan tanah milik warga.
Gindha menyebutkan sertifikat maupun dokumen hak atas tanah yang dikumpulkan pada rentang 1993 hingga 1997 diduga diterima oleh PT Pematang Agri Lestari atau PT Lambang Jaya Group, namun hingga kini belum dikembalikan kepada masyarakat.
“Kami juga akan meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penguasaan dokumen kepemilikan tanah milik masyarakat yang hingga saat ini belum pernah dikembalikan,” tegasnya.
Di tengah langkah hukum tersebut, masyarakat transmigrasi tetap bersiap menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung pada 7 Juli 2026. Pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada pihak berwenang.
Aksi tersebut merupakan bagian dari tuntutan ribuan warga transmigrasi di tujuh desa, yakni Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, Suka Mandiri, dan Gedung Sri Mulyo, yang meminta penyelesaian sengketa lahan yang mereka klaim merupakan kawasan transmigrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Pematang Agri Lestari maupun PT Lambang Jaya Group terkait laporan yang diajukan kuasa hukum masyarakat. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih merupakan klaim sepihak dan prosesnya kini berada dalam penanganan serta verifikasi aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)