
Oleh: Timbul Priyadi, SH., MH. (Founder & Managing Partners Law Office LEGAL JUSTITIA & Co)
“Tim Penasihat Hukum Nilai Putusan Banding Masih Menyisakan Kontradiksi Hukum, Sementara Kasasi Penuntut Umum Dinilai Hanya Mengulang Persoalan Fakta.”
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada (UGM) kini memasuki babak akhir di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Setelah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan putusan banding, baik Penuntut Umum maupun Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si. sama-sama mengajukan upaya hukum kasasi.
Namun, menurut Tim Penasihat Hukum Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si. yaitu: ZAENAL ABIDIN, S.H., M.H., HENDRI WIJANARKO, S.H., M.H., EVARISAN, S.H., M.H., dan IKHYARI FATUTI NURUDIN, S.H., M.Kn., kedua permohonan kasasi tersebut berdiri di atas landasan yang sangat berbeda. Kasasi yang diajukan Terdakwa ditujukan untuk mengoreksi kekeliruan penerapan hukum yang masih tersisa dalam putusan Judex Facti, sedangkan kasasi Penuntut Umum dinilai hanya mengulang kembali penilaian terhadap fakta dan alat bukti yang telah diperiksa secara menyeluruh pada tingkat pertama maupun banding.
Konsistensi Mahkamah Agung selaku Judex Juris atas konsekuensi hukum yang sangat mendasar setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss), pasti, dan benar-benar terjadi, dalam penerapan putusannya akan menjadi penentu batas antara wanprestasi dalam hubungan kontraktual, kerugian usaha (business loss), dan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan Badan Usaha milik Perguruan Tinggi (PTN-BH), Badan Layanan Umum (BLU), maupun Badan Usaha Milik Negara.
Penuntut Umum Hanya Mengajukan Kasasi Terhadap Satu Terdakwa
Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah Penuntut Umum hanya mengajukan kasasi terhadap Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si., sementara terhadap dua terdakwa lainnya, Hargo Utomo dan Hendri Yuliando, Penuntut Umum memilih menerima putusan sehingga keduanya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Padahal ketiga terdakwa diperiksa dalam satu rangkaian peristiwa yang sama, menggunakan alat bukti, saksi, dan konstruksi hukum yang identik.
Menurut Tim Penasihat Hukum, sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum dan prinsip equality before the law. Ketika perkara dibangun atas fakta dan dasar hukum yang sama, namun upaya hukum hanya diarahkan kepada satu terdakwa, muncul pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum serta kesetaraan perlakuan di hadapan hukum.
Putusan Banding Mengandung Kontradiksi Hukum
Meskipun Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah memperbaiki putusan tingkat pertama dengan menghapus pidana uang pengganti sebesar Rp3,619 miliar karena tidak terbukti dinikmati oleh Dr. Rachmad Gunadi, Tim Penasihat Hukum menilai putusan tersebut masih menyisakan kontradiksi yang sangat mendasar.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa seluruh pengiriman dan penyelesaian kontrak pengadaan biji kakao pada akhirnya telah terlaksana. Manfaat kontrak telah diterima oleh Universitas Gadjah Mada, sedangkan kekurangan pengiriman telah diselesaikan melalui penggantian barang maupun pengembalian dana jauh sebelum dimulainya proses penyidikan.
Fakta tersebut bahkan dipertegas melalui Surat Rektor UGM Nomor 2883/UN1.P/HUKOR/HK.10.00/2026 tanggal 15 Maret 2026 yang menegaskan fakta bahwa seluruh kewajiban para pihak berdasarkan Kontrak Nomor 06/KK/XII/2019 tanggal 11 Desember 2019 telah dipenuhi dan diselesaikan sepenuhnya.
Namun demikian, menurut Tim Penasihat Hukum, Judex Facti tidak memberikan konsekuensi hukum yang tepat terhadap fakta tersebut.
Di satu sisi, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa kewajiban kontraktual telah dipenuhi, kerugian telah dipulihkan, dan karena itu pidana uang pengganti sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak lagi relevan untuk dijatuhkan.
Di sisi lain, putusan yang sama tetap menyatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara dan tindak pidana korupsi telah terbukti.
Menurut Tim Penasihat Hukum, pertimbangan demikian merupakan bentuk contradictio in terminis, yaitu pertentangan logis di dalam pertimbangan putusan itu sendiri.
“Apabila pengadilan menyatakan kerugian telah dipulihkan sepenuhnya sehingga pidana uang pengganti tidak lagi diperlukan, maka semestinya terlebih dahulu dinilai kembali apakah unsur kerugian keuangan negara yang nyata masih dapat dianggap terpenuhi.”
Pemulihan Terjadi Sebelum Penyidikan dan Relevansi Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016
Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa perkara ini bukanlah perkara korupsi dalam pengertian adanya pejabat yang memperkaya diri sendiri atau menikmati hasil tindak pidana.
Selama proses persidangan tidak pernah terbukti Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si. menerima uang, menguasai aset, ataupun memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi yang dipersoalkan.
Sebaliknya, seluruh proses pengembalian barang, pencatatan piutang, penyelesaian kewajiban PT Pagilaran, hingga pengembalian dana dan penerimaan kembali aset berlangsung sebelum aparat penegak hukum memulai penyidikan. Seluruh fakta tersebut telah dibuktikan melalui dokumen dan keterangan saksi di persidangan.
Menurut Tim Penasihat Hukum, keadaan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat mendasar setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss), pasti, dan benar-benar terjadi.
Selain itu, Judex Facti juga dinilai belum memberikan pertimbangan yang memadai terhadap sejumlah persoalan hukum yang sangat fundamental, antara lain mengenai status dana masyarakat tidak mengikat yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara, tidak adanya pembuktian yang memadai mengenai unsur niat jahat (mens rea), tidak adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas antara tindakan Terdakwa dengan kerugian yang didalilkan, serta tidak dipertimbangkannya secara utuh fakta bahwa seluruh kewajiban kontraktual telah dipenuhi dan seluruh kerugian yang dipersoalkan telah dipulihkan jauh sebelum proses penegakan hukum dimulai.
Menurut Tim Penasihat Hukum, pengabaian terhadap aspek-aspek tersebut menyebabkan unsur-unsur pokok tindak pidana korupsi tidak dianalisis secara utuh sehingga kesimpulan hukum yang diambil kehilangan dasar yuridis yang memadai.
Kasasi Penuntut Umum Dinilai Salah Sasaran
Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa kasasi yang diajukan pihak Terdakwa sama sekali tidak meminta Mahkamah Agung menilai ulang fakta atau alat bukti.
Pokok persoalan yang diajukan justru menyangkut apakah Judex Facti telah menerapkan hukum secara benar terhadap fakta-fakta yang telah dinyatakannya sendiri sebagai terbukti.
Menurut Tim Penasihat Hukum, keadaan tersebut merupakan alasan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 321 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 253 ayat (1) KUHAP, yakni apabila suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, alasan-alasan yang diajukan Penuntut Umum dinilai pada hakikatnya hanya mengulang kembali keberatan mengenai penilaian fakta dan pembuktian yang sebelumnya telah diajukan dalam memori banding dan telah dipertimbangkan serta ditolak oleh Judex Facti.
Mahkamah Agung sebagai Judex Juris tidak lagi berwenang melakukan pemeriksaan ulang terhadap fakta, melainkan hanya menilai apakah hukum telah diterapkan secara benar oleh pengadilan sebelumnya.
Oleh karena itu, Tim Penasihat Hukum berpendapat bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak memenuhi syarat kasasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 321 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 253 ayat (1) KUHAP sehingga patut untuk ditolak.
Putusan Mahkamah Agung Akan Menjadi Preseden Penting
Menurut Tim Penasihat Hukum, perkara CTLI telah melampaui kepentingan pribadi seorang terdakwa. Perkara ini menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia. Yang dipertaruhkan bukan semata nasib Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si., melainkan kepastian mengenai batas yang tegas antara wanprestasi kontraktual, risiko atau kerugian usaha, kekeliruan administratif, dan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Apabila setiap sengketa pelaksanaan kontrak, kegagalan proyek, atau persoalan administrasi yang telah diselesaikan secara keperdataan tetap dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian adanya niat jahat (mens rea), penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian negara yang nyata dan pasti, maka batas antara ranah hukum administrasi, perdata, dan pidana akan semakin kabur. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, menghambat pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dunia Pendidikan, serta menghidupkan kembali paradigma pemidanaan yang membuka celah pengkondisian kriminalisasi.
Mahkamah Agung diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara konkret ini, tetapi juga memberikan arah yang jelas (landmark decision) bagi perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai Judex Juris, Mahkamah Agung memiliki peran strategis untuk memastikan konsistensi penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, meneguhkan asas kepastian hukum, serta menjaga agar hukum pidana tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan instrumen untuk mengkriminalisasi setiap persoalan yang pada hakikatnya merupakan sengketa kontraktual atau risiko bisnis yang telah dipulihkan.
“Perkara ini bukan semata perkara Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si. Perkara ini menyangkut kepastian hukum nasional mengenai batas yang tegas antara wanprestasi, kerugian usaha (business loss), dan tindak pidana korupsi. Yang dipertaruhkan adalah kepastian mengenai dalam keadaan apa suatu persoalan bisnis yang telah dipulihkan sebelum proses penegakan hukum masih dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi, atau justru tidak lagi memenuhi unsur kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini akan menjadi rujukan penting bagi dunia usaha, perguruan tinggi, badan layanan umum, badan usaha milik negara, serta seluruh aparat penegak hukum dalam membangun praktik penegakan hukum yang menjunjung kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas dan terhindar dari penyalahgunaan penegakan hukum menjadi sarana untuk mengkriminalisasi.”
Dengan demikian putusan Kasasi layak membebaskan atau setidaknya melepaskan terdakwa Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M. Si. dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum.