
Bandar Lampung, sinarlampung.co – LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung menyoroti besarnya anggaran yang dikelola Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2025. Total anggaran yang tercatat mencapai Rp18.767.212.439 dan dinilai perlu mendapat perhatian serius demi memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menegaskan pihaknya mendukung upaya peningkatan pelayanan kesehatan di RSJD Provinsi Lampung. Namun, menurutnya, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat sejumlah kegiatan rehabilitasi gedung dengan total anggaran mencapai Rp4.765.873.712, yang meliputi:
– Rehabilitasi Gedung Rehabilitasi Psikososial sebesar Rp1.476.000.000;
– Rehabilitasi Gedung Psikologi sebesar Rp1.300.000.000;
– Rehabilitasi Gedung UPIP sebesar Rp658.873.712; dan
– Rehabilitasi Gedung Napza sebesar Rp1.331.000.000.
Selain itu, terdapat anggaran Belanja Modal Komputer sebesar Rp221.232.488 dan anggaran Petugas Kebersihan sebesar Rp1.589.400.960.
Untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, awak media bersama LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung melakukan upaya konfirmasi langsung ke RSJD Provinsi Lampung terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan tersebut.
Saat berada di lokasi, tim menemui pihak Humas RSJD Provinsi Lampung, David, dan menanyakan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi gedung sebagaimana tercantum dalam data anggaran Tahun 2025. Namun, pihak humas mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.
“Saya tidak tahu ya mas terkait itu. Kalau Gedung Psikologi ada di sini, tapi saya tidak tahu direhab atau tidak. Nanti saya konfirmasi dulu, mungkin tunggu tiga hari ya,” ujar Humas RSJD Provinsi Lampung.
Karena belum memperoleh penjelasan resmi, tim kemudian melakukan penelusuran lapangan terhadap sejumlah bangunan yang tercantum dalam data anggaran guna mendapatkan gambaran awal terkait kondisi fisik bangunan.
Saat mendatangi Gedung Psikologi, salah seorang petugas membenarkan bahwa bangunan tersebut belum lama selesai diperbaiki.
“Memang benar mas baru direhab, tapi tidak banyak. Cat ulang, plafon, genteng, penambahan pintu dan sebagian dinding,” ujar petugas yang ditemui di lokasi.
Tim juga mendatangi Gedung Rehabilitasi dan Gedung Napza. Namun, petugas yang berada di lokasi memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui pihak yang berwenang.
“Saya telepon humasnya dulu ya, saya tidak bisa menjawab,” kata salah seorang petugas.»
Mahmuddin menilai keterbukaan informasi publik menjadi hal penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap pihak RSJD Provinsi Lampung dapat membuka informasi secara transparan terkait ruang lingkup pekerjaan, progres pelaksanaan, realisasi penggunaan anggaran, serta dokumen pendukung lainnya agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media dan LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung masih menunggu tanggapan resmi dari manajemen maupun pejabat berwenang di RSJD Provinsi Lampung.
Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp kepada pihak humas juga belum membuahkan hasil karena nomor yang dihubungi tidak dapat diakses.
Mahmuddin menambahkan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menyatakan LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung akan segera melayangkan surat permohonan informasi publik kepada PPID RSJD Provinsi Lampung.
“Melalui pemberitaan ini, LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung segera layangkan surat permintaan informasi publik ke pimpinan PPID Rumah Sakit Jiwa yang pertama, karena kami mencurigai adanya dugaan penggelembungan anggaran perawatan di RSJD,” jelasnya. (Red)