
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan pelecehan seksual menimpa dua siswi SMK berinisial Bunga (17) dan Melati (17) (nama disamarkan) saat tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sebuah kantor travel haji dan umroh berinisial KNMS di pusat Kota Bandar Lampung. Kasus ini langsung menuai perhatian serius dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung.
Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, menegaskan bahwa tindakan yang dialami korban sudah dikategorikan sebagai bentuk pencabulan yang dapat diproses secara hukum.
“Sudah ada bentuk pencabulan, seperti meraba dan memijat. Walaupun tidak sampai persetubuhan, itu tetap masuk. Jika diadukan, ini sudah bisa menjadi delik aduan agar ada efek jera,” ujar Apriliandi, Kamis 19 Juni 2026. Meskipun demikian, ia mengingatkan adanya potensi kendala pembuktian di kepolisian jika tidak didukung bukti otentik seperti hasil visum.
Berdasarkan keterangan orang tua Melati, peristiwa tersebut terjadi pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kantor travel. Pelaku tindakan tidak senonoh tersebut diduga adalah pimpinan kantor travel umroh itu sendiri yang berinisial U.
“Pelaku memijat bahu Melati, lalu meraba paha Bunga dari bawah meja. Mereka ketakutan dan hanya diam,” ungkap orang tua korban menirukan pengakuan anaknya. Karena merasa terancam, kedua siswi yang baru sepekan menjalani PKL tersebut akhirnya melarikan diri dengan berpura-pura dipanggil pihak sekolah dan memilih tidak kembali lagi.
Pascakejadian, Melati dilaporkan mengalami trauma psikologis berat. Ia mengalami perubahan drastis menjadi pendiam, sering menangis tanpa alasan, mudah marah, hingga ketakutan untuk keluar rumah.
Merespon laporan tersebut, pihak sekolah bergerak cepat dengan langsung menarik kedua siswi dari lokasi kejadian dan memindahkan mereka ke tempat PKL yang baru. Namun, terkait ranah hukum, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga. “Untuk pelaporan ke pihak berwajib, itu bukan kapasitas kami,” kata perwakilan sekolah.
Di sisi lain, terduga pelaku U sempat mendatangi rumah korban bersama beberapa orang untuk meminta maaf dan mengupayakan perdamaian secara kekeluargaan. Langkah tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga korban yang bersikeras membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Saya maafkan, tapi tidak menerima. Saya ingin ini diproses hukum agar tidak ada korban lain,” tegas orang tua korban yang berencana segera melaporkan kasus ini ke kepolisian dan lembaga perlindungan anak.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Komnas PA sendiri secara tegas menyatakan bahwa kantor travel tersebut tidak kredibel maupun ramah anak, serta meminta pihak sekolah lebih selektif lagi dalam menempatkan siswa PKL demi menjamin keselamatan mereka. (Red)