
Bandarlampung, sinarlampung.co – Antrean panjang kendaraan truk di SPBU 24.352.43 Way Lunik, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, kian meresahkan pengguna jalan. Deretan truk besar terlihat mengular hingga ratusan meter, bahkan dilaporkan mencapai lebih dari satu kilometer hingga memakan badan jalan. Fenomena ini memicu dugaan kuat adanya penyimpangan operasional, termasuk maraknya truk-truk milik perusahaan industri yang ikut mengonsumsi solar bersubsidi.
Keberadaan armada angkutan industri di jalur antrean solar subsidi ini dikeluhkan oleh para sopir ekspedisi kecil dan angkutan barang umum. Secara aturan, solar subsidi jenis Biosolar diperuntukkan bagi kendaraan rakyat, angkutan umum, dan logistik kecil, sementara sektor industri wajib menggunakan BBM nonsubsidi (Solar Industri / Dexlite).
“Kami yang sopir lepasan ini makin terjepit. Selain harus bersaing dengan antrean yang mengular berhari-hari, di lapangan kami lihat banyak truk besar milik perusahaan industri ikut mengantre solar subsidi di sini. Jelas ini tidak adil dan bikin solar cepat habis,” ujar salah seorang sopir kontainer yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain keterlibatan kendaraan industri, para sopir juga mencium adanya kejanggalan berupa aktivitas pengisian berulang (ngelangsir) secara terorganisir dalam rombongan berisi enam sampai delapan unit. Katimin (45), seorang sopir ekspedisi, mengaku melihat kendaraan yang sama bolak-balik melakukan pengisian menggunakan pelat nomor yang berbeda agar tidak terdeteksi sistem.
Dampak dari karambol antrean ini langsung dirasakan oleh warga sekitar dan pengendara kendaraan pribadi yang kesulitan mengakses area SPBU karena rapatnya barisan truk. Warga melaporkan bahwa kepadatan lalu lintas akibat parkir liar truk di bahu jalan ini kerap berlangsung hingga dua sampai tiga hari berturut-turut.
Menanggapi tudingan penyimpangan distribusi, pihak manajemen SPBU mengeklaim bahwa proses penyaluran solar telah berjalan sesuai prosedur. Operator SPBU, Anisa, beserta Pengawas SPBU, Supri, menyatakan bahwa setiap pengisian solar saat ini telah diwajibkan menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pihak SPBU juga menyebutkan fasilitas CCTV tersedia namun penempatannya berada di dalam kantor.
Secara hukum, praktik penimbunan, penyalahgunaan identitas, maupun penggunaan solar subsidi oleh sektor industri merupakan pelanggaran pidana serius. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Jika terbukti ada jaringan terorganisir yang sengaja mengalihkan hak subsidi ini ke perusahaan industri, penegak hukum dapat menerapkan pasal penyertaan KUHP serta UU Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan keterlibatan oknum aparat atau pengelola. Saat ini, warga dan para sopir mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas SPBU nakal dan truk industri yang melanggar aturan. (Red)