
Lampung Timur, sinarlampung.co – LBH Bandar Lampung menyesalkan hasil Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, Selasa (23/6/2026).
Lembaga bantuan hukum tersebut menilai forum yang seharusnya menghadirkan solusi bagi masyarakat Desa Sripendowo justru menghasilkan tawaran penyelesaian yang tidak berpihak kepada korban dugaan mafia tanah.
Salah satu poin yang disoroti adalah rencana pemutihan 177 sertifikat hak milik (SHM) yang dipersoalkan, lalu mendistribusikannya kepada masyarakat penggarap bersama pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.
Direktur YLBHI LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai rapat tersebut berpotensi mengaburkan persoalan yang selama ini diperjuangkan warga.
“Kami menduga rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Lampung Timur diagendakan Pemkab dan BPN Lampung Timur untuk mengelabuhi masyarakat Sripendowo yang terdampak mafia tanah,” ujar Prabowo.
Ia menjelaskan, selama tiga tahun terakhir warga telah menempuh berbagai jalur untuk mencari keadilan. Pengaduan telah disampaikan ke BPN Lampung Timur, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Selain itu, masyarakat juga pernah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati, menyuarakan tuntutan dalam pawai HUT Desa Sripendowo, hingga menjadi tuan rumah Temu Rakyat Sumatera yang dihadiri ratusan warga dari berbagai provinsi. Namun, menurutnya, seluruh upaya tersebut belum mendapat respons konkret yang berpihak kepada masyarakat.
“Atas dasar itulah, LBH Bandar Lampung menilai tawaran penyelesaian yang muncul dalam rapat koordinasi hari ini tidak lebih dari sebuah sandiwara prosedural dan tipu daya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan BPN Kabupaten Lampung Timur,” tegasnya.
Prabowo menilai skema penyelesaian yang meminta masyarakat penggarap berbagi lahan dengan pemegang SHM yang dipersoalkan merupakan bentuk ketidakadilan.
“Kami menegaskan, tidak ada tuan rumah yang berunding dengan maling. Meminta warga penggarap yang telah berpuluh tahun mendiami dan menghidupi lahan tersebut untuk memberikan sebagian tanahnya kepada pihak-pihak yang diduga memperoleh sertifikat secara tidak sah, lalu menyebutnya sebagai penyelesaian, adalah bentuk penghinaan terhadap rasa keadilan. Negara tidak boleh berdiri di tengah-tengah ketika satu pihak adalah korban dan pihak lain diduga kuat menyerobot hak rakyat melalui rekayasa administrasi,” katanya.
LBH Bandar Lampung juga menyoroti sikap BPN Lampung Timur yang dinilai berlindung di balik alasan tenggang waktu lima tahun sejak terbitnya SHM. Menurut mereka, batas waktu tersebut tidak menghapus kewenangan BPN untuk mengevaluasi sertifikat yang diduga terbit melalui proses administrasi bermasalah.
Prabowo menegaskan, apabila ditemukan manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat, BPN tetap memiliki kewenangan untuk membatalkannya.
Selain itu, LBH Bandar Lampung menilai solusi yang ditawarkan BPN berupa pelepasan hak secara sukarela oleh pemegang SHM tidak menyentuh akar persoalan. Skema tersebut justru dinilai menunjukkan sikap cuci tangan karena tidak ada jaminan para pemegang sertifikat bersedia menyerahkan haknya.
Mereka juga mempertanyakan informasi mengenai 27 SHM hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disebut telah dikembalikan ke BPN. Langkah tersebut dinilai berpotensi mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Lampung karena sertifikat tersebut berkaitan dengan alat bukti perkara.
Menurut LBH Bandar Lampung, sikap BPN yang belum membuka dokumen warkah turut menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut.
Atas kondisi itu, LBH Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menghentikan tawaran penyelesaian yang dinilai tidak berkeadilan bagi masyarakat terdampak mafia tanah. Mereka juga meminta BPN Lampung Timur segera mengevaluasi dan membatalkan 177 SHM yang dipersoalkan apabila terbukti cacat administrasi, serta memfasilitasi pendaftaran hak atas tanah bagi pemilik yang sah.
Selain itu, aparat penegak hukum didorong untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah, termasuk oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. (*)