
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Agus Widana, S.H., menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Kejati Lampung Perpanjang Penahanan Arinal Djunaidi, Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
Dengan putusan tersebut, penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Termohon, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dinyatakan sah demi hukum. Selain status tersangka, Hakim Tunggal juga menegaskan bahwa tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejati terhadap Pemohon telah memenuhi ketentuan dan sah secara hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim sejalan dengan dalil Kejati Lampung yang sebelumnya meminta agar seluruh permohonan praperadilan mantan orang nomor satu di Lampung tersebut ditolak.
Jaksa Kejati Lampung, Agustine Aurelia, dalam persidangan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Bukti yang dikantongi penyidik meliputi keterangan saksi, pendapat ahli auditor BPKP, serta dokumen pendukung yang dikumpulkan sejak tahap penyelidikan pada Oktober 2024,” ujar Agustine saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) di Pengadilan Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis 21 Mei 2026 lalu.
Pascaputusan praperadilan ini, pihak Kejati Lampung menegaskan berkomitmen untuk tetap melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES tersebut hingga ke persidangan pokok perkara.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, menghormati putusan pengadilan, kendati terdapat perbedaan pendapat hukum. “Dari segala pertimbangan hakim tadi biar publik sendiri yang menilainya,” tukas Hendry.
Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Rudi, putusan hakim terkait praperadilan tersebut telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Segera berkas perkara ini kami limpahkan ke tahap I,” katanya. (Red)