
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan tajam. Berdasarkan dokumen Rencana Kerja (Renja) dan Rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nasional, ditemukan alokasi anggaran fantastis mencapai Rp1,765 miliar hanya untuk pemeliharaan pos jaga rumah dinas Ketua DPRD dan mushola sekretariat.
Jumlah tersebut dinilai tidak rasional untuk kategori pemeliharaan fasilitas penunjang, sehingga memicu dugaan adanya praktik kekosongan urgensi atau indikasi penyimpangan anggaran (korupsi).
Sorotan utama tertuju pada adanya duplikasi nomenklatur pada item kegiatan “Pemeliharaan Pos Jaga Rumah Dinas Ketua DPRD” yang muncul beberapa kali dalam dokumen RUP dengan nilai yang berbeda.
Rincian alokasi anggaran pemeliharaan tersebut meliputi: Pemeliharaan Pos Jaga Rumah Dinas Ketua DPRD: Rp750.000.000, Pemeliharaan Pos Jaga Rumah Dinas Ketua DPRD: Rp750.000.000, Pemeliharaan Pos Jaga Rumah Dinas Ketua DPRD: Rp75.000.000, Pemeliharaan Mushola Sekretariat DPRD: Rp190.000.000
Jika ditotal, anggaran untuk pemeliharaan pos jaga saja menelan dana Rp1,575 miliar. Secara teknis, pemeliharaan pos keamanan bukan merupakan proyek konstruksi skala besar, sehingga angka miliaran rupiah tersebut dinilai publik sangat tidak wajar kecuali terdapat spesifikasi khusus yang luar biasa.
Total Pagu Sekretariat DPRD Capai Rp49,3 Miliar
Secara keseluruhan, data RUP Nasional mencatat total pagu anggaran Sekretariat DPRD Lampung Tengah mencapai Rp49,342 miliar yang terbagi ke dalam 219 paket pengadaan, baik melalui skema penyedia, swakelola, maupun penyedia dalam swakelola.
Seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus direncanakan secara rasional dan transparan.
“Persoalannya bukan sekadar besar atau kecilnya nilai anggaran, tetapi sejauh mana kebutuhan tersebut direncanakan secara rasional dan hasil pekerjaannya dapat dirasakan manfaatnya,” ujarnya. Besarnya jumlah paket ini menuntut pengawasan ketat dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat guna menjamin akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lampung Tengah Yasir Asromi belum bisa di kondirmasi terkait rincian spesifikasi pekerjaan, lokasi kegiatan, serta alasan munculnya beberapa nomenklatur serupa dalam dokumen Renja masih terus dilakukan.
Keterbukaan informasi dari pihak Sekretariat DPRD sangat dinantikan publik guna mencegah spekulasi liar dan memastikan pelaksanaan anggaran daerah bebas dari praktik penyelewengan.
Rekam Jejak Hitam Sekwan DPRD Lampung Tengah: Kena Sanksi Disiplin Bupati Usai Diperiksa KPK
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah mengambil langkah tegas dengan resmi mengunggah Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 800.1.6.2/295/B.a.VII.04/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Tengah, Yasir Asromi.
Langkah ini memperpanjang catatan buruk kinerja birokrasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, setelah sebelumnya Yasir juga terseret dalam pusaran pemeriksaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang dihimpun dari pelapor, Hidayat, menyebutkan bahwa SK Putusan Sanksi Bupati tersebut kini telah terintegrasi dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat sejak Selasa (19/5/2026).
Menurut sumber terpercaya, sanksi disiplin yang resmi diunggah secara digital bagi pejabat eselon setingkat Golongan IV/c atau IV/b (setara Eselon II) merupakan peristiwa pertama di Lampung Tengah.
“Jika sudah terupload di aplikasi SAPK milik BKN, itu tidak akan hilang sampai pensiun (menjadi buku hitam). Bahkan, itu bisa menjadi barometer bagi kepala daerah untuk mempertimbangkan yang bersangkutan jika ingin menduduki jabatan OPD,” ujar sumber tersebut.
Hidayat selaku pelapor mengapresiasi ketegasan Plt. Kepala BKPSDM Lampung Tengah, Toheran, yang menginstruksikan stafnya untuk segera mengunggah SK sanksi tersebut. Ia berharap kasus ini menjadi efek jera bagi ASN lain di Lampung Tengah yang kerap meninggalkan tempat tugas saat jam pelayanan publik.
Sanksi disiplin ini melengkapi rekam jejak kelam Yasir Asromi pada tahun 2026. Sebelumnya, pada Rabu (4/2/2026), Yasir telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa TA 2025 yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat itu. Selain Yasir, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk unsur dari Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Gurita Kasus Korupsi infrastruktur dan Alkes Lampung Tengah
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama, dengan rincian:
Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah nonaktif periode 2025–2030)
Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah)
Ranu Hari Prasetyo (Adik kandung Ardito Wijaya)
Anton Wibowo (Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah / kerabat bupati)
Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri)
KPK menduga Ardito Wijaya mematok fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen di berbagai dinas sejak dilantik pada Februari 2025, dengan total aliran dana yang masuk mencapai Rp5,25 miliar melalui jaringan keluarga dan tim suksesnya.
Selain pengadaan barang dan jasa, korupsi ini juga mencakup dana pengadaan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp500 juta yang diduga mengalir untuk operasional pribadi serta pelunasan pinjaman bank pasca-kampanye pilkada. (Red)