
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Kebocoran anggaran daerah senilai miliaran rupiah pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 hingga kini belum menemui titik terang. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Lampung mengonfirmasi bahwa belum ada bukti laporan pengembalian kerugian negara atas 15 paket pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi tersebut.
Kepala Bidang Bendahara BKAD Lampung, Nurul Fajri, mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan penyetoran uang pengembalian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) BMBK ke kas daerah. “Iya, kecuali ada yang melaporkan terkait ada yang menyetorkan (baru kami tahu),” ujar Nurul Fajri saat dikonfirmasi, Kamis 11 Juni 2026.
Pernyataan BKAD tersebut memicu tanda tanya besar. Pasalnya, pihak Inspektorat Provinsi Lampung justru mengklaim sebagian besar rekanan telah melakukan pengembalian.
Irban IV Inspektorat Provinsi Lampung, Andre, menjelaskan bahwa dari total 22 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebanyak 7 temuan telah ditindaklanjuti sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi diterbitkan.
“Sebelum LHP terbit, 7 temuan sudah ditindaklanjuti. Kemudian dari 15 sisanya, data yang kami terima menunjukkan sudah ada 14 perusahaan yang melakukan pengembalian setelah LHP keluar,” kata Andre.
Di sisi lain, Kasubag Umum Inspektorat, Putri, enggan berkomentar mengenai adanya unsur kelalaian dalam proyek bermasalah ini. Menurutnya, Inspektorat hanya bergerak berdasarkan instruksi laporan BPK. “Kalau masalah kelalaian, itu bukan ranah kami di Inspektorat. Pemeriksaan kami lakukan sebagai tindak lanjut dari temuan BPK,” jelas Putri.
Sementara itu, pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung terkesan tertutup dan melempar tanggung jawab penjelasan data kepada Inspektorat. Sekretaris Dinas BMBK, Tri, memilih memberikan jawaban singkat melalui pesan tertulis.
“Apa yang dikeluarkan oleh Inspektorat pasti sama dengan yang kita punya, karena kami melapor ke Inspektorat secara berkala,” kilih Tri via WhatsApp. Namun, Tri tidak menampik jika pihak keuangan internalnya memang belum menyerahkan bukti laporan pengembalian tersebut ke BKAD. “Iya, Om,” pungkasnya pendek.
Lemahnya Pengawasan Proyek
Berdasarkan dokumen LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Nugroho Heru Wibowo, kebocoran anggaran ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian oleh Kepala Dinas BMBK atas pelaksanaan 22 paket proyek.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai gagal mengendalikan kontrak dan menguji perhitungan volume. Di samping itu, pengawas lapangan, Tim Provisional Hand Over (PHO), serta konsultan pengawas diduga makan gaji buta, sehingga penyedia jasa (kontraktor) mengurangi volume dan spesifikasi pekerjaan.
Akibatnya, daerah dirugikan sebesar Rp3.164.057.345 akibat kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, serta denda keterlambatan yang belum ditagih.
Dari total kerugian tersebut, baru 7 pelaksana proyek yang mengembalikan dana sebesar Rp 462.030.940. Sementara sisanya sebesar Rp 2.702.026.404—termasuk denda keterlambatan PT JMB senilai Rp103.777.286—hingga kini status pengembaliannya masih Mak Jelas (belum jelas). (Red)