
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Setelah minimnya keterbukaan informasi pada paket pengadaan alat pemadam kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan, penelusuran lanjutan menemukan adanya selisih signifikan antara pagu anggaran dan nilai kontrak.
Berdasarkan data SiRUP, paket Belanja Alat Pemadam Kebakaran dengan Kode RUP 63688393 memiliki pagu sebesar Rp1.105.000.000.
Namun berdasarkan data realisasi pengadaan yang tercatat dalam sistem LKPP, paket tersebut dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp744.810.000.
Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp360.190.000 atau sekitar 32,5 persen dari nilai pagu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selisih yang cukup besar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran harga dalam proses pengadaan.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, efisiensi anggaran memang dimungkinkan. Namun ketika perbedaan antara pagu dan nilai kontrak mencapai lebih dari sepertiga nilai anggaran, kondisi tersebut lazim menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), spesifikasi barang maupun volume pekerjaan.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah spesifikasi barang yang dibeli tetap sama dengan yang direncanakan pada saat penyusunan anggaran atau justru mengalami perubahan?
Baca: Belanja Alat Damkar Bandar Lampung Rp1,1 Miliar Diduga Langgar Perpres, Ada yang Ditutupi?
Persoalan tersebut menjadi semakin penting mengingat hingga kini rincian spesifikasi barang yang dibeli tidak ditampilkan secara terbuka dalam SiRUP.
Akibatnya, publik tidak memiliki cukup informasi untuk menilai apakah efisiensi yang terjadi benar-benar berasal dari proses persaingan usaha yang sehat atau terdapat faktor lain yang memengaruhi penurunan nilai kontrak tersebut.
Besarnya selisih antara pagu dan kontrak juga memunculkan kekhawatiran mengenai kualitas barang yang nantinya diterima oleh pengguna. Sebab, alat pemadam kebakaran merupakan peralatan keselamatan yang dituntut memenuhi standar teknis tertentu agar dapat berfungsi secara optimal saat digunakan dalam kondisi darurat.
Temuan mengenai selisih anggaran ini kemudian mengarahkan perhatian pada pihak penyedia yang melaksanakan pengadaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarnat) Anthoni Irawan belum juga memberikan penjelasan resmi. (Red)