
Pesawaran, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Indonesia DPD Lampung menyoroti besaran anggaran yang dikelola Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pesawaran pada Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp58.588.011.293.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut terdiri dari Anggaran Umum sebesar Rp46.103.498.400 dan Anggaran Swakelola sebesar Rp12.484.512.893. Dengan demikian, total anggaran yang dikelola Setda Kabupaten Pesawaran mencapai Rp58.588.011.293.
Menyikapi besarnya nilai anggaran tersebut, LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung berencana mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran guna memperoleh rincian penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
“Kami memandang perlu adanya keterbukaan informasi terhadap penggunaan anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat permohonan informasi publik kepada PPID Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran,” ujar Mahmuddin.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain meminta keterbukaan informasi, LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung juga mengaku menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, terutama terkait realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran pada beberapa pos belanja dengan nilai cukup besar.
“Kami menduga terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Dugaan tersebut tentunya harus dibuktikan melalui dokumen resmi yang akan kami minta melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Karena itu kami berharap PPID Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran dapat memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Mahmuddin menambahkan, apabila nantinya ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, pihaknya akan menyampaikan hasil kajian tersebut kepada instansi pengawas maupun aparat penegak hukum yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menduga terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Dugaan tersebut tentunya harus dibuktikan melalui dokumen resmi yang akan kami minta melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Karena itu kami berharap PPID Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran dapat memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung menegaskan bahwa upaya yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut ditujukan untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pesawaran. (Red)