
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sebanyak 51 proyek infrastruktur jalan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 terancam penurunan kualitas. Hal ini terjadi setelah para penyedia jasa konstruksi terlilit lonjakan harga material serta bahan bakar solar industri di lapangan.
Ke-51 paket pekerjaan yang terdampak tersebut terdiri dari 29 proyek tahap I dan 22 proyek tahap II yang kontraknya saat ini sedang berjalan. Menanggapi situasi pelik pasca-penandatanganan kontrak, para rekanan telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk meminta penyesuaian (eskalasi) harga.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, pada Senin (15/6/2026). Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran BPKAD, Dinas BMBK, Inspektorat, serta Biro Hukum dan Biro Pengadaan Barang/Jasa.
“Usulan dari penyedia jasa konstruksi terkait penyesuaian harga ini sedang kami pelajari secara detail,” kata Mulyadi Irsan usai memimpin rapat, sebagaimana dikutip dari rmollampung.id.
Mulyadi menegaskan bahwa Pemprov Lampung tidak dapat serta-merta mengabulkan tuntutan tersebut tanpa dasar yang kuat. Seluruh usulan akan dikaji secara ketat agar tetap mengacu pada payung hukum yang berlaku, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025, regulasi LKPP, serta klausul kontrak yang ada.
“Pengambilan keputusan harus sesuai dengan payung hukum yang ada, sehingga hak dan tanggung jawab pemerintah maupun penyedia jasa bisa sama-sama diakomodir,” jelas Mulyadi. Ia juga menambahkan bahwa Pemprov akan melaporkan kondisi riil ini kepada Kementerian Keuangan.
Dilema Kontrak Berjalan dan Lonjakan Harga
Sementara itu, Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, menjelaskan bahwa persoalan utama berada pada proyek-proyek yang kontraknya sudah berjalan sebelum harga material melonjak.
Sebagai gambaran, harga solar industri (HSD B40) non-subsidi melesat 17,38 persen dari Rp25.180 per liter pada Januari 2026 menjadi Rp29.557 per liter pada Mei 2026. Kenaikan ini memicu efek domino pada harga aspal yang naik dari Rp12.900 menjadi Rp15.975 per kilogram, besi merangkak ke Rp11.000 per kilogram, serta harga batu (base) yang diproyeksikan naik hingga 18 persen.
“Semua pekerjaan jalan sangat dipengaruhi oleh solar industri. Untuk kontrak baru atau proyek tahap III yang saat ini masih proses lelang, relatif aman karena sudah menggunakan asumsi harga terbaru. Yang menjadi persoalan adalah kontrak yang sedang berjalan,” tutur Taufiq.
Taufiq mengakui bahwa inflasi bahan baku ini dipastikan bakal menggerus margin keuntungan para kontraktor pelaksana. Kendati demikian, pihak Dinas BMBK memperingatkan dengan keras agar para rekanan tidak menurunkan spesifikasi maupun kualitas bangunan demi menekan biaya.
“Potensi keuntungan kontraktor memang berkurang karena harus menutup kenaikan harga material. Namun, kami meminta jangan sampai memengaruhi kualitas pekerjaan, karena semuanya sudah terikat kontrak,” tegas Taufiq.
Hingga saat ini, Pemprov Lampung masih melakukan penghitungan detail mengenai besaran potensi eskalasi harga sembari menunggu terbitnya regulasi atau surat keputusan resmi dari pemerintah pusat sebagai payung hukum penyesuaian anggaran. (Red)