
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Hampir empat dekade berlalu, namun bau karet dan aroma kopi dari perkebunan kuno milik NV Way Halim Sumatera Rubber and Coffee seolah belum sepenuhnya menguap dari ingatan kolektif warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Sabtu 13 Juni 2026.
Bukan karena mereka rindu pada masa kolonial. Namun, sejak konsesi raksasa seluas 1.000 hektare itu berakhir pada 24 September 1979, ketukan palu kepastian hukum atas tanah tempat mereka tidur dan membesarkan anak-cucu tak kunjung terdengar.
Bagi puluhan ribu jiwa di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, ruang hidup mereka kini dikepung oleh kontradiksi yang ironis: secara fisik mereka menguasai lahan bertahun-tahun, namun secara administrasi, hak mereka dikunci rapat oleh status Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Provinsi Lampung dan sisa-sisa klaim korporasi.
Negara, lewat kacamata pejabat teknisnya, kerap menstigma warga sebagai “penyerobot” atau “penduduk liar” di atas tanah aset daerah. Namun, benarkah demikian? Dokumen-dokumen otentik yang berhasil dihimpun Tim Investigasi justru menunjukkan arah sebaliknya. Persoalan kronis ini bukan lahir dari pelanggaran hukum oleh rakyat, melainkan dari hulu penyimpangan realisasi alokasi negara dan sebuah kekeliruan logika hukum yang dipelihara selama puluhan tahun.
Janji 1980 yang Menguap Sepihak
Mari lacak kembali akarnya. Begitu Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan asing itu kedaluwarsa pada tahun 1979, demi hukum tanah tersebut statusnya kembali menjadi Tanah Negara bebas—merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Merespons hal itu, negara sebenarnya telah menerbitkan cetak biru (legal policy) yang sangat berpihak pada keadilan sosial. Melalui Surat Menteri Dalam Negeri/Direktur Jenderal Agraria No. BTU.3/505/1980 jo. SK Mendagri No. 224/DJA/1982, tanah negara eks-HGU tersebut secara rinci dibagi peruntukannya.
Cetak Biru Alokasi Tanah Eks-HGU Way Halim (1980)
| No | Subjek Penerima Alokasi | Fungsi / Sifat Peruntukan | Luas Alokasi |
| 1 | Rakyat Penggarap / Penduduk | Pemukiman & Sosial (Prioritas Utama) | $\pm$ 300 Hektare |
| 2 | PT Way Halim Permai | Komersial / Perumahan | 200 Hektare |
| 3 | PT Way Halim Rubber & Coffee | Perkebunan Kelanjutan | 300 Hektare |
| 4 | Perum Perumnas | Perumahan Subsidi | 40 Hektare |
| 5 | Cadangan Proyek Pemda Lampung | Fasilitas Publik / Komplementer | 160 Hektare |
Surat Mendagri tersebut adalah sebuah beleid—kebijakan resmi negara yang mengikat secara hukum, bukan sekadar kertas rekomendasi tanpa taji.
Namun di lapangan, sejarah berbelok tajam. Lahan 300 Ha yang secara eksplisit dikhususkan bagi rakyat penggarap justru ditelikung secara administratif. Di atas tanah pemukiman warga, secara sepihak diterbitkan Sertipikat HPL atas nama Pemprov Lampung seluas 89 Ha, Eks HGB PT Way Halim seluas 90,3 Ha yang kini telah mati masanya, serta Hak Pakai Kanwil BPN seluas 10 Ha.
“Ini bukan sekadar salah ketik administrasi,” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada getir saat ditemui Tim Investigasi. “Ini adalah pengalihan alokasi sepihak. Hak kami diblokir, kami tidak bisa ikut PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau Prona karena tanah kami diklaim masuk HPL Pemprov.”
Menelanjangi Sesat Pikir Hukum: HPL Bukan Hak Milik
Konflik Way Dadi terus membara karena dipicu oleh satu hal: kesalahan konseptual yang fatal dari aparat penegak hukum dan pejabat agraria setempat.
Selama ini, Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Bandar Lampung cenderung memperlakukan HPL (Hak Pengelolaan) seolah-olah setara dengan Hak Milik atau Hak Pakai keperdataan biasa. Karena Pemprov memegang sertipikat HPL, maka seolah-olah Pemprov memiliki kedaulatan mutlak untuk mengusir warga atau mengomersialkan tanah tersebut.
Pandangan ini adalah sebuah logical fallacy (kesesatan logika hukum) yang menabrak pakem Hukum Agraria Nasional.
Jenis-jenis Hak atas Tanah diatur secara limitatif dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA (Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai). Jika Anda mencari kata “Hak Pengelolaan” di pasal tersebut, Anda tidak akan menemukannya.
HPL tidak lahir dari hak keperdataan (Pasal 16), melainkan bersumber dari Pasal 2 ayat (4) UUPA tentang pelimpahan sebagian kewenangan publik dari Hak Menguasai Negara (HMN). Karakter ini dipertegas kembali dalam Pasal 1 angka 3 PP No. 18 Tahun 2021:
“Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.”
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003 pun telah mengunci rapat tameng ini: Hak Menguasai Negara adalah kewenangan publik yang tidak boleh diprivatisasi, tidak boleh dijadikan objek jual beli komersial, dan tidak bisa dipindahtangankan layaknya properti swasta. Menyamakan HPL dengan Hak Pakai privat adalah kekeliruan yuridis yang akut.
Akuntansi Publik vs Realitas Faktual
Lantas, bagaimana dengan argumen Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang membela keabsahan HPL Pemprov karena adanya bukti pembayaran uang pemasukan negara (PNBP) sebesar Rp37.140.930 yang diambil dari APBD?
Secara hukum fiskal pertanahan, argumen itu rapuh. Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP, uang yang dibayarkan Pemprov tersebut murni pungutan atas pelayanan administrasi negara (biaya ukur, pendaftaran, dan penerbitan), bukan harga perolehan atas kepemilikan tanah.
Pembayaran PNBP pertanahan sangat berbeda dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang timbul karena transaksi keperdataan (jual-beli, hibah, waris). HPL bukanlah objek BPHTB. Fakta bahwa uang tersebut dibayar menggunakan APBD justru semakin mengesahkan bahwa HPL adalah instrumen publik untuk mengurus wilayah, bukan modal privat Pemprov untuk berbisnis di atas lahan pemukiman warga.
Di sisi lain, pencatatan tanah tersebut sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemprov Lampung—yang kerap dijadikan tameng administrasi berdasarkan Permendagri No. 19/2016—hanyalah tindakan akuntansi.
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam PP No. 71/2010 mensyaratkan bahwa aset tetap dapat diakui jika entitas melakukan penguasaan efektif dan memberi manfaat ekonomi/sosial.
Faktanya? Pemprov Lampung telah membiarkan tanah ini diduduki secara terbuka dan beriktikad baik oleh masyarakat selama lebih dari 40 tahun tanpa ada pengamanan fisik atau pengelolaan aktif.
Secara akuntansi publik, pencatatan aset yang tidak mencerminkan realitas penguasaan fisik ini justru menjadi temuan pelanggaran administrasi aset yang serius bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Legitimate Expectation: Hak Rakyat yang Dilindungi Konstitusi
Masyarakat Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya berdiri di atas kaki legal standing yang kokoh. Hukum pertanahan Indonesia, lewat PP No. 24/1997 dan Permen ATR/BPN No. 18/2021, sangat menghormati asas penguasaan fisik jangka panjang yang beriktikad baik, terbuka, terus-menerus, dan tanpa sengketa awal.
Lebih dari itu, secara hukum internasional dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), dikenal asas legitimate expectation (harapan yang sah). Ketika negara melalui Surat Mendagri 1980 menjanjikan alokasi $\pm$ 300 Ha bagi rakyat penggarap, negara wajib konsisten dengan janji hukumnya sendiri. Negara tidak boleh melakukan fait accompli (tindakan sepihak) dengan menerbitkan HPL di kemudian hari untuk membatalkan hak yang telah dijanjikannya terdahulu.
Konflik agraria di Way Dadi bukanlah sengketa perdata biasa antara dua pihak yang setara. Ini adalah potret ketidakadilan struktural, di mana instrumen hukum negara (HPL) digunakan secara keliru untuk membentengi ego sektoral birokrasi, seraya mengorbankan hak konstitusional warga yang dijamin Pasal 33 ayat (3) UUD 1945—bahwa bumi dan air harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menanti Keberanian Politik di Meja Gubernur
Kini, bola panas itu menggelinding ke meja Gubernur Lampung di Gedung Kompleks Gubernur, Bandar Lampung. Melalui surat resmi ber-titimangsa 2026 yang dilayangkan perwakilan warga, masyarakat menuntut pemulihan hak yang tertunda hampir setengah abad.
Tuntutan warga tidak muluk-muluk, mereka meminta hak historis dan yuridis mereka dikembalikan melalui tiga poin krusial:
Evaluasi Total HPL Pemprov yang tumpang tindih di atas tanah alokasi rakyat.
Pelepasan Eks-HGB PT Way Halim (90,3 Ha) untuk langsung diredistribusikan kepada penggarap eksisting.
Sertifikasi Lahan secara clean and clear melalui skema Reforma Agraria agar warga mendapatkan kepastian hukum atas rumah tempat mereka berteduh.
Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan kehilangan wibawa atau jatuh miskin hanya karena melepaskan klaim HPL di atas pemukiman warga Way Dadi. Sebaliknya, melakukan koreksi kebijakan berbasis hukum agraria yang progresif justru akan memperkuat legitimasi kepemimpinan daerah.
Menyelesaikan konflik Way Dadi bukan dengan cara mempertahankan kesalahan administratif masa lalu sebagai kebenaran hukum, melainkan dengan keberanian politik untuk mengembalikan tanah negara kepada rakyat yang berhak. Sebab, di atas selembar kertas sertipikat HPL yang dipaksakan, ada hak hidup ribuan manusia yang tidak boleh terus-menerus dikorbankan. (Tim Investigasi)