
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Drs. Thio Stepanus Sulistio akhirnya resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Kamis (11/6/2026) malam. Setelah hampir setahun mendekam di balik jeruji besi, mantan tersangka dugaan korupsi lahan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung ini dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) di tingkat banding.
Melalui Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandar Lampung Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tertanggal 29 April 2026. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama telah memvonis Thio dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda pengganti kerugian negara fantastis senilai lebih dari Rp54,4 miliar.
“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lepas kepada saya. Ini membuktikan bahwa masih ada keadilan di negara kita. Saat ini saya ingin fokus berobat terlebih dahulu untuk memulihkan kesehatan,” ujar Thio saat keluar dari pintu rutan dengan didampingi tim penasihat hukumnya.
Duduk Perkara Kontra-Konstruksi Hukum
Dalam amar putusan banding, majelis hakim mengambil konstruksi hukum yang berbeda dari pengadilan tingkat pertama. Hakim PT Tanjungkarang menyatakan bahwa perbuatan materiil yang didakwakan kepada Thio memang terbukti terjadi secara fisik, namun perbuatan tersebut tidak dapat dijatuhi sanksi pidana karena adanya alasan hukum tertentu (ontslag).
Majelis hakim menilai terdapat alasan pembenar dan pemaaf yang menghapus pemidanaan terhadap terdakwa, antara lain: Hak Objektif: Terdakwa menjalankan hak yang secara objektif diperoleh berdasarkan keyakinan patut bahwa tindakan tersebut sah menurut hukum. Dan kekeliruan yang Dimaafkan (Verschoonbare Dwaling): Ditemukannya kekeliruan yang dapat dimaafkan terkait status hukum objek tanah Kemenag Lampung yang menjadi pokok perkara.
Gugurnya Uang Pengganti Rp54,4 Miliar
Salah satu konsekuensi hukum paling signifikan dari putusan lepas ini adalah hapusnya seluruh pidana tambahan yang dibebankan kepada Thio. Rincian pemulihan hak hakiki terdakwa meliputi:
| Detail Eksekusi Putusan | Pengadilan Tingkat Pertama (PN) | Pengadilan Tingkat Banding (PT) |
| Hukuman Pokok | Penjara 3 Tahun | Dilepaskan dari segala tuntutan |
| Uang Pengganti | Wajib membayar Rp54.445.547.000 | Dinyatakan Gugur |
| Status Aset | Disita dan dirampas untuk negara | Dikembalikan kepada yang berhak |
| Martabat Terdakwa | Ditahan sejak 30 Juni 2025 | Dipulihkan harkat, jabatan, & martabatnya |
Penasihat hukum terdakwa yang juga petinggi DPC PERADI Bandar Lampung, H. Bey Sujarwo dan Rozali Umar, mengapresiasi putusan komprehensif ini. Menurut Bey, hakim tingkat banding sangat jeli melihat aspek pertanggungjawaban pidana.
“Alhamdulillah, PT Tanjungkarang menyatakan ada perbuatan yang terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana karena terdapat alasan pemaaf. Kami langsung mengurus salinan resmi putusan malam ini juga untuk menjemput klien kami agar bisa langsung pulang ke rumah,” tegas Bey Sujarwo di depan rutan. (Red)