
Pringsewu, sinarlampung.co – LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung mendesak DPRD Kabupaten Pringsewu bersama Satpol PP Kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dugaan alih fungsi lahan sawah produktif di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dan temuan lapangan terkait aktivitas perubahan fungsi lahan sawah produktif menjadi kaplingan serta pembangunan nonpertanian yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Mahmuddin, apabila lahan tersebut masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), atau kawasan pertanian yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka aktivitas alih fungsi tersebut berpotensi melanggar hukum dan harus segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Pringsewu dan Satpol PP turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan yang sedang berlangsung. Selain itu, kami juga meminta Polres Pringsewu melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam alih fungsi sawah produktif tersebut,” tegas Mahmuddin, Rabu (10/6/2026).
LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan daerah. Oleh karena itu, setiap bentuk alih fungsi lahan harus memenuhi prosedur serta perizinan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pihaknya mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah, antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang melarang alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperkuat ketentuan perlindungan lahan pertanian serta memberikan ancaman pidana dan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan alih fungsi lahan secara tidak sah.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional.
Mahmuddin juga meminta instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian, Dinas PUPR, ATR/BPN, serta Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk terbuka kepada publik mengenai status lahan yang saat ini sedang dialihfungsikan di wilayah Pekon Wonodadi.
“Jangan sampai sawah produktif yang menjadi sumber pangan masyarakat beralih fungsi secara masif tanpa pengawasan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
LSM Penjara Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta kementerian terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lahan pertanian.
Sementara itu, Ketua DPRD Pringsewu Suherman Dewan dari partai Golkar Memberikan tanggapan terkait alih fungsi sawah produktif.
“Itu jelas tidak boleh tanpa ada ijin dari kementrian PBN ATR Pusat dirinya segera Instruksikan dan agendakan untuk Komisi 3 segera turun ke lokasi tersebut,” tegasnya. (Red)