
Pringsewu, sinarlampung.co – Polemik dugaan pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Muhammadiyah 1 Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, belum mereda. Di tengah keluhan sejumlah wali murid terkait berbagai biaya yang dibebankan kepada calon peserta didik, perhatian publik kini juga mengarah pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima lembaga pendidikan tersebut. Senin 08 Juni 2026
Sorotan publik semakin menguat karena sekolah yang berstatus swasta tersebut diketahui tetap menerima Dana BOS dari pemerintah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai batasan antara pungutan, sumbangan, dan pembiayaan pendidikan yang dibenarkan oleh regulasi.
Menanggapi polemik yang berkembang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu akhirnya turun tangan melakukan klarifikasi langsung ke sekolah. Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, Iswanto, sebelumnya menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah guna memperoleh informasi secara utuh.
“Nanti coba saya koordinasi dulu ke sekolah,” ujar Iswanto melalui pesan WhatsApp.
Setelah melakukan kunjungan langsung ke SMP Muhammadiyah 1 Gadingrejo, Iswanto mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut turut dihadiri Babinkamtibmas, Komite Sekolah, wali murid, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
“Saya sudah ke SMP Muhammadiyah 1 Gadingrejo, hadir juga di situ Babinkamtibmas, Komite Sekolah, wali murid, dan dari Dinas PPA. Apa yang dilakukan oleh sekolah sudah sesuai ketentuan yang ada, terkait ketentuan yang berlaku untuk lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta,” kata Iswanto.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan publik. Pasalnya, sejumlah wali murid sebelumnya mengaku keberatan terhadap berbagai biaya yang muncul dalam proses penerimaan siswa baru. Di sisi lain, masyarakat juga menilai perlunya transparansi yang lebih terbuka mengenai penggunaan Dana BOS dan sumber pembiayaan lainnya agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Pengamat pendidikan menilai bahwa persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan legalitas pungutan, tetapi juga menyangkut aspek keterbukaan informasi publik. Sekolah sebagai lembaga pendidikan dituntut mampu menjelaskan secara rinci dasar penetapan biaya, mekanisme musyawarah dengan wali murid, serta peruntukan penggunaan dana yang dihimpun dari masyarakat.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola pendidikan, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Terlebih, pendidikan merupakan sektor yang menyangkut kepentingan banyak pihak dan menggunakan kombinasi sumber pembiayaan dari pemerintah maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Muhammadiyah 1 Gadingrejo belum memberikan keterangan tambahan terkait hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu maupun langkah lanjutan yang akan dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan pembiayaan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus dikomunikasikan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, di era keterbukaan informasi saat ini, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga melalui transparansi kepada masyarakat yang dilayani.
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)