
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila).
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, Majelis Hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk Dekan FEB Unila, Nairobi, serta dua saksi dari unsur senior pelaksana kegiatan.
Di hadapan Majelis Hakim, para saksi menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Diksar tidak terjadi tindakan kekerasan fisik, pemukulan, maupun penganiayaan sebagaimana yang selama ini berkembang di ruang publik. Menurut mereka, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan organisasi kemahasiswaan yang berlangsung dalam pengawasan institusi.
Selain mendengarkan keterangan saksi, persidangan juga mengulas sejumlah dokumen dan fakta terkait kondisi kesehatan korban. Tim penasihat hukum terdakwa mengungkapkan adanya indikasi bahwa korban memiliki riwayat tumor otak laten berdasarkan rekam medis dan hasil pemeriksaan yang diajukan dalam persidangan.
Menurut tim penasihat hukum, kondisi tersebut sebelumnya tidak diketahui oleh panitia maupun penyelenggara kegiatan.
Persidangan juga menyoroti rentang waktu antara pelaksanaan Diksar dan meninggalnya korban. Tim penasihat hukum menjelaskan terdapat jeda sekitar enam bulan sejak kegiatan berakhir hingga korban wafat.
Mereka menilai fakta tersebut menjadi aspek penting yang harus diuji secara cermat dalam proses pembuktian hukum untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan sebab-akibat antara kegiatan Diksar dengan peristiwa yang terjadi kemudian.
Usai persidangan, Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari Chandra Bangkit Saputra, M. Rian Ali Akbar, dan Bagus Priyono Pamungkas, memberikan keterangan kepada awak media.
M. Rian Ali Akbar mengawali pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak untuk mendoakan almarhum dan menghormati keluarga yang masih berduka.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perkara yang sedang diperiksa harus dinilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang, bukan asumsi atau opini yang berkembang di luar persidangan.
“Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun kami juga mengingatkan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik harus berlandaskan fakta persidangan yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah narasi yang beredar di berbagai platform, bahkan dimuat oleh sebagian media, yang tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan membentuk opini yang tidak sejalan dengan proses pembuktian yang sedang berlangsung.
“Kami menemukan adanya pemberitaan yang cenderung mengabaikan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dan hanya mengedepankan satu sudut pandang tertentu. Padahal, setiap fakta hukum harus diuji secara objektif di hadapan Majelis Hakim sebelum dapat ditarik suatu kesimpulan,” tambahnya.
Tim penasihat hukum juga mengimbau media massa, pegiat media sosial, dan masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tidak terburu-buru membentuk opini sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mereka menegaskan bahwa persidangan merupakan forum yang sah untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi terwujudnya keadilan yang objektif dan berimbang.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman alat bukti yang diajukan para pihak. (*)