
Bengkulu, sinarlampung.co – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar beserta lima koper dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada Sabtu (25/7/2026) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
“Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kota Bengkulu sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (26/7/2026).
Sasar Kadis PUPR hingga Kontraktor Alkes dan LimbahBudi menjelaskan, penggeledahan tidak hanya menyasar kediaman Kadis PUPR Kota Bengkulu, tetapi juga rumah dan kantor milik pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan (alkes) serta pengolahan limbah.
“Lokasi penggeledahan meliputi rumah dan kantor pihak swasta di sektor alat kesehatan dan pengolahan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu,” jelasnya.
Dari kediaman Noprisman, penyidik menyita uang tunai pecahan rupiah bernilai lebih dari Rp4 miliar, sejumlah dokumen penting, serta barang bukti elektronik.
Status Masuk Sprindik Umum
Kendati telah menyita barang bukti senilai miliaran rupiah, Budi menegaskan bahwa penggeledahan ini masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, penyidik KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara di wilayah Pemkot Bengkulu ini.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan yang dibutuhkan tim penyidik. Karena masih bertumpu pada Sprindik umum, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru,” tegas Budi.
Budi menambahkan, penindakan awal di Pemkab Rejang Lebong menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut dugaan korupsi lain secara lebih mendalam, termasuk yang meluas hingga ke instansi Pemkot Bengkulu. (Red)