
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Alokasi anggaran belanja jasa pencucian (laundry) pakaian pimpinan dan perawatan fasilitas di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan sepanjang tahun anggaran 2026 memicu sorotan tajam masyarakat. Kebijakan ini dinilai mencolok di tengah gencarnya semangat efisiensi anggaran daerah untuk program pembangunan yang lebih mendesak.
Berdasarkan rincian paket penyediaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 tersebut, total dana yang diplot untuk jasa pencucian ini mencapai Rp78.000.000,00 (Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) setahun.
Sikap defensif sempat ditunjukkan oleh pucuk pimpinan kesekretariatan dewan saat dikonfirmasi awak media mengenai urgensi anggaran tersebut. Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Selatan, Achmad Herry, enggan memberikan penjelasan rinci dan memilih melemparkan persoalan tersebut ke bawahannya.
“Tanyakan ke kabag umum saja pak,” ujar Achmad Herry melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Rabu 13 Mei 2026 lalu.
Merespons polemik yang berkembang di masyarakat dan media sosial, DPRD Lampung Selatan melalui Kepala Bagian (Kabag) Umum akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Pihaknya meluruskan bahwa nomenklatur anggaran tersebut masuk ke dalam sub kegiatan belanja jasa kantor untuk perawatan fasilitas penunjang kedewanan.
Kabag Umum menjelaskan, objek yang dicuci menggunakan anggaran tersebut bukan hanya pakaian pimpinan, melainkan mencakup berbagai perlengkapan rumah tangga dinas dan ruang rapat utama, meliputi:
Gordyn rumah dinas Ketua DPRD Lampung Selatan.
Gordyn ruang kerja unsur pimpinan DPRD.
Sarung kursi kain yang digunakan di ruang rapat komisi serta ruang sidang paripurna.
Perlengkapan pakaian untuk keperluan giat kesenian dan kebudayaan daerah.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas yang digunakan dalam aktivitas kedewanan sehari-hari. Nilai anggaran riil yang digunakan setiap bulan adalah sebesar Rp6,5 juta setelah dipotong pajak,” jelas Kabag Umum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia juga mengklaim bahwa seluruh proses penunjukan pihak ketiga selaku penyedia jasa laundry tersebut sudah berjalan transparan dan akuntabel sejak Januari 2026 melalui sistem pengadaan resmi pemerintah, yakni E-Katalog Versi 6.
Meski pihak Sekretariat DPRD Lampung Selatan berharap masyarakat dapat memahami bahwa anggaran tersebut murni untuk pemeliharaan fasilitas pelayanan agar tetap layak pakai, arus kritik dari masyarakat tetap mengalir.
Banyak pihak menilai ploting dana puluhan juta rupiah untuk urusan cuci-mencuci tersebut kurang tepat sasaran di saat sektor pelayanan dasar—seperti perbaikan fasilitas jalan umum, peningkatan mutu layanan kesehatan, dan fasilitas pendidikan di Lampung Selatan—masih sangat membutuhkan dukungan anggaran yang besar. (Red)