
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Fakta-fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,5 miliar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya penyaluran dana kepada sejumlah tokoh partai politik. Selain itu, muncul pula keterangan mengenai penyerahan uang senilai Rp1 miliar yang disebut disertai catatan tulisan tangan berwarna biru.
Tiga terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi yakni Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, dan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.
Saat pemeriksaan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilam Agustini Putri menyinggung pembahasan yang pernah terjadi di Rumah Dinas Mahan Agung terkait pemberian sejumlah uang kepada tokoh partai politik.
Keterangan mengenai penyaluran dana kepada sejumlah tokoh politik untuk memuluskan revisi peraturan daerah disampaikan terdakwa Heri Wardoyo. JPU kemudian mendalami pihak-pihak yang disebut menerima dana tersebut.
Dalam persidangan, Heri Wardoyo mengungkapkan adanya penyaluran dana kepada sejumlah tokoh partai politik dengan nilai sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.
Menurut keterangannya, dana yang dibagikan tersebut berasal dari tantiem yang bersumber dari Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima PT LEB.
Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap dugaan penyerahan uang dalam jumlah besar kepada seseorang bernama Noverisma Subing. Penyerahan uang tersebut disebut terjadi di halaman rumah Heri Wardoyo.
“Seingat saya waktu itu ada semacam tulisan tangan warna biru, kalau tidak salah,” ujar Heri Wardoyo saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut mendapat bantahan dari terdakwa Budi Kurniawan. Dalam persidangan, ia menyatakan keberatan dan menilai pernyataan tersebut merupakan fitnah. Bahkan, Budi Kurniawan menyatakan siap melakukan sumpah mubahalah terkait keterangan tersebut.
Usai persidangan, kuasa hukum Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar, menegaskan bahwa saksi yang memberikan keterangan di persidangan harus menyampaikan fakta yang sebenarnya karena kesaksiannya diberikan di bawah sumpah.
“Yang disampaikan oleh Terdakwa Heri Wardoyo terkait pemberian uang itu kan katanya terjadi di awal tahun 2023 dan disaksikan oleh klien kami dan juga Solihin driver PT LEB, padahal klien kami dan Terdakwa Hermawan Eriadi tidak pernah merasa pernah mengetahui apalagi menyaksikan hal tersebut, dan driver PT LEB yang tadi disebut turut menyaksikan itu, baru bekerja di PT LEB pada pertengahan tahun 2023,” ujarnya.
Yunandar juga mengingatkan agar para terdakwa fokus pada pembelaan dalam perkara yang sedang berjalan.
“Jangan sampai kesaksian tersebut malah mengarah pada keterangan palsu, lebih baik para terdakwa fokus pada pembelaan mengingat tanggal 9 Juni 2026 besok adalah acara tuntutan dan tanggal 11 Juni 2026 masuk pada acara pledoi,” tambah Yunandar.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Firman Tjindarbumi menyatakan persidangan berikutnya akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sidang perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan. (Robby Malaheksa)