
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat keimigrasian lainnya.
OTT di Imigrasi Jakbar: KPK Amankan Kakanim, Sita Mobil, Motor, Dolar hingga Logam Mulia
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal pemerasan jabatan dan penerimaan gratifikasi.
“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B mengenai penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juni 2026.
Menurut Budi, penerapan kedua pasal tersebut sudah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik di lapangan. Tindakan para tersangka dinilai telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam pasal-pasal yang disangkakan.
Terkait total kerugian atau nilai uang yang diperas oleh para oknum pejabat tersebut, KPK menyebutkan jumlahnya sangat fantastis.
“Mengenai nominal pastinya akan kami rincikan secara detail saat konferensi pers lanjutan. Namun, sebagai gambaran awal, total nilai pemerasan sejauh ini diketahui mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Budi.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindak KPK juga mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga kuat sebagai bagian dari hasil kejahatan. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas), rekening bank, logam mulia, hingga kendaraan mewah.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya mata uang US Dollar dan Singapore Dollar, baik tunai maupun yang berada di dalam rekening. Selain itu, ada 7 unit mobil, 15 unit sepeda motor, serta 11 unit sepeda—termasuk 6 unit MTB dan 4 unit Brompton. Tim juga menyita logam mulia berupa emas seberat ratusan gram,” papar Budi.
Dari total 18 orang yang sempat diamankan saat OTT, penyidik menaikkan status 8 orang di antaranya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berikut adalah daftar 8 tersangka yang resmi ditahan KPK:
Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas (2025–2026) / Mantan Dirjen Imigrasi (2023–2024).
Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt. Dirjen Imigrasi (2024–2025).
Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.
“Penetapan kedelapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah. Saat ini mereka ditahan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Budi. (red/*)