
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi kian marak dan meluas di hampir seluruh wilayah Provinsi Lampung. Berdasarkan pantauan Radar Lampung Media Grup (RLMG), produk-produk ilegal ini dengan mudah ditemukan di berbagai warung kelontong skala kecil dan menengah karena menawarkan harga yang jauh lebih murah dengan cita rasa yang diklaim mendekati rokok resmi.
Modus distribusi rokok ilegal ini umumnya dilakukan secara tertutup namun terstruktur, di mana pihak pemasok (sales) langsung mengantarkan barang kepada pemilik warung yang telah memesan sebelumnya.
Salah seorang pemilik warung di kawasan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, mengungkapkan bahwa ia tidak perlu repot mencari barang karena jaringan pemasar sudah bergerak aktif di lapangan.
“Biasanya kami sudah punya kontak dengan orang yang memasarkan rokok tersebut. Jadi tinggal pesan lewat telepon, nanti barangnya langsung diantar ke warung,” ujarnya saat ditemui, Kamis (4/6/2026).
Di tingkat grosir, harga rokok ilegal ini dibanderol mulai dari Rp100.000 hingga Rp170.000 per slop (isi 10 bungkus), dengan kapasitas 20 batang per bungkus. Harga tersebut bervariasi tergantung merek. Sebagai contoh, merek Mami Cantik dijual seharga Rp145.000 per slop, Pacar Baru seharga Rp150.000 per slop, dan Mami Baru dipatok Rp155.000 per slop.
Seorang pedagang lain di kawasan Sukarame mengakui telah lama menyediakan komoditas non-cukai ini. Menurutnya, tingginya minat konsumen dipicu oleh faktor ekonomi.
”Harganya sangat murah dan rasanya tidak jauh berbeda dengan rokok cukai yang mahal. Konsumen banyak yang beralih,” katanya sembari membeberkan sejumlah merek yang laku keras di pasaran, seperti Nayan, Baja, Glory, Flash, Smith, Sky, Gudang Emas, hingga Mama Cantik.
Meluas hingga ke Mesuji
Fenomena ini tidak hanya terjadi di ibu kota provinsi. Penelusuran di lapangan menunjukkan rokok ilegal juga beredar bebas di wilayah hilir, seperti di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Di wilayah ini, merek seperti QQ dan Surya Jaya menjadi primadona baru.
Pedagang setempat mengaku menjual rokok tersebut secara eceran dengan harga berkisar antara Rp10.000 hingga Rp12.000 per bungkus.
Ang (40), salah seorang penjual rokok di Mesuji, membenarkan hal tersebut. Walaupun margin keuntungan per bungkus terbilang tipis, tingginya volume penjualan membuat bisnis ini tetap menggiurkan bagi pedagang kecil.
”Paling mahal rokok ilegal yang saya jual itu Rp15.000 per bungkus. Sangat jauh perbandingannya jika disandingkan dengan rokok resmi yang sekarang harganya sudah mencapai Rp25.000 sampai Rp38.000 per bungkus,” pungkas Ang.
Kenali 4 Ciri Rokok Ilegal di Pasaran
Rokok ilegal adalah produk rokok yang beredar di masyarakat tanpa mematuhi ketentuan perundang-undangan serta regulasi perpajakan dan cukai yang berlaku. Merujuk pada data resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berikut adalah empat ciri utama rokok ilegal yang wajib diwaspadai:
1. Rokok Polos (Tanpa Pita Cukai): Rokok yang diproduksi dan dikemas secara rapi tetapi sama sekali tidak ditempeli pita cukai pada kemasannya. Ciri ini adalah yang paling mudah dikenali secara kasat mata.
2. Rokok dengan Pita Cukai Palsu: Produk ini sekilas tampak legal karena memiliki pita cukai. Namun, jika diamati lebih dekat, pita tersebut dibuat menggunakan kertas biasa dan tidak memiliki pengaman khusus, seperti hologram unik atau serat pengaman yang ditetapkan oleh negara.
3. Rokok dengan Pita Cukai Bekas: Modus ini memanfaatkan pita cukai asli dari bungkus rokok yang sudah dikonsumsi sebelumnya. Ciri utamanya adalah kondisi pita cukai yang biasanya tampak usang, berkerut, terdapat bekas lem tambahan, atau memiliki robekan di bagian sisinya.
4. Salah Peruntukan dan Salah Personalisasi: Rokok jenis ini menggunakan pita cukai asli yang dikeluarkan pemerintah, tetapi datanya dimanipulasi. Misalnya, pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang bertarif murah ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM). Selain itu, kode personalisasi (susunan 10 karakter huruf/angka nama pabrik) pada pita tidak sinkron dengan identitas perusahaan yang memproduksi rokok tersebut. (Red/**)