
Jakarta, sinarlampung.co – Pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi awal dari babak baru pengungkapan kasus korupsi besar. Hanya sehari setelah dicopot dari jabatannya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 3 Juni 2026.
Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan pejabat teras BGN lainnya, yaitu Sony Sonjaya (SS) selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Sebelumnya pada Selasa 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan total kepemimpinan BGN dengan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru menggantikan Dadan. Langkah ini diambil usai evaluasi kinerja lembaga selama hampir 1,5 tahun berjalan.
Pasca-pencopotan tersebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Kantor BGN pada Rabu pagi, sebelum akhirnya menggelar pemeriksaan intensif dan melakukan penahanan pada sore harinya.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dan menemukan minimal dua alat bukti elektronik yang cukup,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.
Pantauan di lokasi, Dadan Hindayana keluar dari gedung Jampidsus sekira pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia memilih bungkam saat digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Modus Gunakan Yayasan untuk Ambil Insentif Miliaran
Syarief mengungkapkan, modus korupsi ini menyasar anggaran jumbo Program MBG yang bernilai Rp85,27 triliun pada APBN 2025 dan diproyeksikan mencapai Rp258 triliun pada 2026.
Program yang seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan sekolah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru diselewengkan. Para tersangka diduga menggunakan dan mengendalikan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka secara sepihak untuk meraup keuntungan atau insentif hingga miliaran rupiah per hari.
Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman membenarkan bahwa rumor penyimpangan ini sudah sampai ke telinga Presiden sebelum pencopotan dilakukan. Ia mengonfirmasi adanya indikasi praktik lancung berupa jual beli izin dapur SPPG atau dapur MBG di lapangan.
“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden). Ya, salah satu faktornya itu (dugaan jual-beli dapur SPPG),” tegas Dudung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Red)