
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) mulai menelisik dugaan praktik komersialisasi akademik di Universitas Islam An-Nur Lampung. Tim dari Ditjen Pendidikan Islam dilaporkan telah turun langsung ke kampus yang berada di Jalan Pesantren No. 9, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan tersebut pada Selasa 2 Juni 2026.
Praktik yang tengah menjadi sorotan tajam ini berupa kewajiban pembayaran sebesar Rp4,5 juta per mahasiswa dengan dalih biaya asistensi karya ilmiah atau skripsi. Skema penarikan dana ini diduga telah melibatkan ribuan mahasiswa di setiap tahun akademiknya.
Berdasarkan dokumen laporan masyarakat yang masuk ke Kemenag tertanggal 4 Mei 2026, aliran dana miliaran rupiah tersebut diduga kuat tidak masuk ke rekening resmi lembaga, melainkan ditransfer ke rekening pribadi seorang dosen tetap berinisial Dr. M, yang juga menjabat sebagai Kepala BAAK Program S-1.
Menanggapi gejolak tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Abu Rokhmad, M.Ag., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk melakukan pendalaman dan investigasi menyeluruh atas laporan yang mencuat.
“Kami akan dalami dan pelajari terlebih dahulu laporan tersebut secara komprehensif. Proses penelusuran sedang berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” ujar Dirjen Pendis saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Selain persoalan komersialisasi skripsi, investigasi Kemenag juga membidik tata kelola kelembagaan internal kampus. Rektor Universitas Islam An-Nur Lampung, Dr. Andi Warisno, diterpa isu miring terkait dugaan kepemimpinan ganda (double job) dengan tercatat aktif sebagai rektor di perguruan tinggi swasta lain.
Jika rangkaian dugaan manipulasi akademik dan manajerial ini terbukti benar, Universitas Islam An-Nur Lampung terancam sanksi berat karena menabrak berlapis regulasi nasional. Di antaranya, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, hingga UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis telah berupaya mendatangi kampus dan menghubungi pihak rektorat guna mendapatkan klarifikasi resmi. Namun, pihak Universitas Islam An-Nur Lampung masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan terkait pusaran kasus ini.
Universitas Islam An-Nur Lampung Diterpa Isu Pungli
Sebelumnya, praktik pengelolaan dana di lingkungan Universitas Islam An-Nur Lampung kembali memicu kontroversi. Kali ini, kebijakan penarikan donasi kemanusiaan untuk bantuan bencana di Sumatra dikeluhkan mahasiswa karena sifatnya yang diduga berubah menjadi wajib dan dijadikan sebagai salah satu syarat utama untuk mendaftar wisuda.
Sejumlah mahasiswa mengeluhkan adanya kewajiban menyetor dana sebesar Rp200.000. Tanpa adanya bukti setor dan Surat Keterangan (SK) Donasi, mahasiswa dilaporkan tidak dapat memproses administrasi kelulusan maupun pendaftaran wisuda mereka.
Situasi ini memicu polemik di tengah publik yang mempertanyakan transparansi pengelolaan dana kemanusiaan tersebut, apakah murni untuk aksi sosial atau sekadar pungutan liar (pungli) berkedok kegiatan sosial.
Kegaduhan mencuat setelah beredarnya tangkapan layar pesan WhatsApp internal kampus. Dalam instruksi tersebut, mahasiswa yang terlambat melakukan registrasi donasi diancam dengan sanksi finansial berupa denda sebesar Rp50.000. “Mahasiswa yang belum registrasi donasi dikenakan biaya keterlambatan sebesar Rp50.000,” bunyi kutipan instruksi dalam pesan singkat yang beredar tersebut.
Penerapan tenggat waktu beserta sanksi denda ini dinilai janggal oleh banyak pihak, mengingat hakikat donasi seharusnya bersifat sukarela tanpa ada paksaan sanksi akademik maupun finansial.
Pesan yang sama menegaskan bahwa lembar SK Donasi bersifat mengikat dalam birokrasi kelulusan. “Mahasiswa yang tidak mempunyai SK donasi maka belum memenuhi salah satu syarat mendaftarkan wisuda,” tambah instruksi tersebut.
Alibi Rektorat: Disebut Cicilan Wisuda
Praktik pengaitan urusan sosial dengan hak akademik mahasiswa ini diduga berjalan menyeluruh di bawah kebijakan Rektor Universitas Islam An-Nur Lampung, Dr. Andi Warisno.
Saat dimintai konfirmasi, Rektor Andi Warisno tidak menampik adanya penarikan dana tersebut dari para mahasiswa. Namun, ia memberikan klarifikasi bahwa dana yang ditarik itu pada akhirnya akan diakumulasikan sebagai pengurang atau cicilan dari total biaya wisuda resmi.
“Mahasiswa diminta berpartisipasi membayar Rp200.000 atau Rp300.000, tetapi itu dihitung sebagai cicilan biaya wisuda,” ujar Andi Warisno saat dikonfirmasi, wartawan.
Andi mencontohkan, jika total biaya wisuda yang ditetapkan sebesar Rp2 juta dan mahasiswa telah menyetor uang ‘donasi’ sebesar Rp200.000, maka sisa pembayaran wisuda yang harus dilunasi mahasiswa tinggal Rp1,8 juta.
Kendati demikian, saat didesak lebih jauh mengenai alasan mengapa skema cicilan biaya operasional wisuda harus dibungkus dengan nama “Donasi Bencana” dan diterbitkan dalam bentuk SK Donasi, pihak rektorat tidak memberikan jawaban yang tegas. “Ya tidak tahu, itu juga tidak konfirmasi,” pungkas Andi singkat.
Pernyataan yang mengambang dari pimpinan universitas ini justru memperlebar spekulasi publik terkait akuntabilitas, dasar hukum kebijakan publik di internal kampus, serta transparansi penyaluran dana yang diklaim sebagai bantuan bencana tersebut. (red)