
Pringsewu, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,73 gram yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Dua pria asal Kota Bandar Lampung berinisial AS dan AP, ditangkap petugas saat melintas di Jalan Raya Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu 31 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan bermula dari kegiatan patroli dan pemantauan rutin aparat kepolisian di jalur yang dipetakan sebagai salah satu lintasan rawan peredaran narkotika antarwilayah di Provinsi Lampung.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa petugas di lapangan mencurigai gerak-gerik kedua pelaku saat melintas di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu amplop berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,73 gram,” ujar Iptu Laksono, Senin (1/6/2026).
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan kedua pelaku untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Menurut Laksono, Jalan Raya Sukoharjo memang menjadi salah satu fokus pengawasan ketat aparat karena kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika dari berbagai wilayah di Lampung.
“Anggota kami rutin melakukan patroli di titik-titik rawan tersebut untuk mencegah sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkoba,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama di atasnya.
“Kami masih mendalami asal barang (sabu) tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambah Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan hukum lain yang berlaku.
Pihak Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memutus mata rantai narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110. (Red)