
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bandar Lampung melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung, Rabu (3/6/2026).
Audiensi tersebut menjadi ajang koordinasi dan konsultasi terkait proses serta status akreditasi PBH PERADI Bandar Lampung sebagai lembaga pemberi bantuan hukum.
Direktur PBH PERADI Bandar Lampung, Ali Akbar, mengatakan pertemuan itu dimanfaatkan untuk membahas tahapan akreditasi dan berbagai persiapan yang perlu dilakukan guna memperkuat kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Pertemuan ini kita jadikan ruang diskusi mengenai proses akreditasi serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan guna mendukung pelayanan bantuan hukum yang lebih optimal dan terpercaya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ali juga menjelaskan peran PBH PERADI Bandar Lampung sebagai lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum gratis atau pro bono bagi masyarakat kurang mampu.
Menurutnya, audiensi tersebut penting untuk memastikan PBH PERADI Bandar Lampung tercatat dan terakreditasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sehingga dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat. Selain itu, pertemuan ini menjadi sarana untuk mempererat sinergi antara lembaga bantuan hukum dengan Kementerian Hukum Kanwil Lampung dalam upaya meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.
Ali berharap proses akreditasi PBH PERADI Bandar Lampung dapat berjalan lancar sehingga pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat semakin optimal.
“PBH PERADI Bandar Lampung berkomitmen terus hadir sebagai organisasi bantuan hukum bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hukum dan mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Ali. (*)