
Kota Metro, sinarlampung.co – Pengadaan kontainer sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro Tahun Anggaran 2025 menyisakan tanda tanya mendalam.
Penelusuran terhadap dokumen pengadaan, profil penyedia, harga pembanding, hingga informasi yang tercantum dalam E-Katalog menemukan beberapa fakta yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), paket “Belanja Modal Alat Angkutan Darat Tak Bermotor Lainnya UPT TPAS” dengan kode RUP 5520950 memiliki pagu anggaran Rp250 juta. Paket tersebut terealisasi sebesar Rp247,5 juta melalui mekanisme E-Katalog Versi 6.
Dalam transaksi tersebut, DLH Kota Metro diduga membeli lima unit kontainer sampah berkapasitas 6 meter kubik dengan harga Rp49,5 juta per unit dari CV Warung Mitra Jaya (WMJ).
Hasil penelusuran secara digital, menunjukkan CV Warung Mitra Jaya beralamat di Kabupaten Lampung Timur dan memiliki toko yang menjual berbagai kebutuhan umum seperti furnitur rumah tangga, alat tulis kantor, serta perlengkapan kelistrikan di Kota Metro.
Dalam etalase E-Katalog, produk kontainer yang ditawarkan penyedia tersebut tercatat dikirim dari Lampung Timur dengan status penjualan lima unit.
Di sisi lain, pembuatan kontainer sampah berbahan besi berkapasitas 6 meter kubik umumnya berkaitan dengan pekerjaan fabrikasi logam. Penelusuran terhadap data perizinan usaha penyedia menunjukkan tidak ditemukan klasifikasi usaha yang secara spesifik berkaitan dengan industri logam atau pembuatan kontainer pada daftar KBLI yang dimiliki perusahaan tersebut.
Produk kontainer itu sendiri ditayangkan dalam kategori etalase “Perkakas” pada E-Katalog.
Selisih Harga dengan Produk Pembanding
Penelusuran juga menemukan produk sejenis yang ditawarkan penyedia lain, yakni CV Jaya Sehati Sedulur di Kota Metro.
Pada etalase E-Katalog, perusahaan tersebut menayangkan kontainer berkapasitas 6 meter kubik dengan harga Rp38,3 juta per unit, termasuk PPN.
Jika dibandingkan dengan harga yang dibayarkan DLH Kota Metro ke CV Warung Mitra Jaya yakni sebesar Rp49,5 juta per unit, terdapat selisih sekitar Rp11,2 juta per unit atau Rp56 juta untuk lima unit kontainer.
Selain harga, terdapat pula perbedaan waktu penyelesaian pesanan. Produk yang ditawarkan CV Warung Mitra Jaya tercantum memiliki waktu pemesanan hingga 35 hari, sedangkan produk pembanding tercatat memiliki waktu penyelesaian sekitar 13 hari.
Kemiripan Etalase Produk
Temuan lain muncul saat dilakukan perbandingan terhadap tampilan etalase kedua penyedia di E-Katalog.
Foto produk yang digunakan terlihat sama, sementara deskripsi teknis yang dicantumkan memiliki kemiripan dengan perbedaan redaksional yang relatif kecil.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul produk yang ditawarkan masing-masing penyedia dan hubungan antara produk yang ditayangkan dalam kedua etalase tersebut.
Perbedaan harga, profil usaha penyedia, kategori produk dalam E-Katalog, serta kemiripan materi etalase menjadi hal-hal yang perlu mendapat penjelasan dari DLH Kota Metro maupun pihak penyedia.
Penjelasan tersebut penting untuk memastikan proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Sementara itu, Sekretaris DLH Kota Metro Yerri Noer Kartiko mengarahkan media ini menghubungi langsung Kepala UPT untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
“InsyaAllah bisa ke Kepala UPT-nya, Mas. Beliau PPTK-nya,” ucap Yerri saat dihubungi beberapa waktu lalu. (Redaksi/Tama)