
Lampung Timur, sinarlampung.co – Pengungkapan kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pemuda di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, terus bergulir. Setelah berhasil menangkap pelaku utama dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Lampung Timur kini kembali mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Tersangka berinisial KA (17), warga Desa Karya Tani, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (1/6/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, KA diduga memiliki peran aktif membantu pelaku utama berinisial FK menjalankan aksinya.
Menurut hasil pemeriksaan, KA menghubungi korban melalui pesan langsung (Direct Message) di Facebook dengan dalih mengajak korban mengonsumsi minuman keras bersama. Setelah komunikasi terjalin, KA kemudian menjemput korban dan membawanya untuk bertemu dengan FK beserta sejumlah rekannya.
Usai pertemuan tersebut, pelaku utama FK membawa korban menuju area saluran irigasi di Desa Karya Tani yang kemudian menjadi lokasi terjadinya tindak pidana pembunuhan.
Penyidik juga mengungkap bahwa KA diduga telah mengetahui rencana FK untuk menghabisi nyawa korban. Meski mengetahui rencana tersebut, KA tetap membantu mempertemukan korban dengan pelaku utama. Motif keterlibatan KA diduga dipicu oleh dendam pribadi terhadap korban.
“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, didukung keterangan saksi, barang bukti, serta pengakuan dari pelaku utama,” ujar AKP Stefanus Boyoh.
Atas dasar fakta hukum tersebut, status KA yang sebelumnya sebagai saksi resmi ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan turut membantu terjadinya tindak pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KA langsung diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 459 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau membantu melakukan tindak pidana pembunuhan.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan untuk menjemput korban, satu unit sepeda motor Honda CB milik pelaku yang berada di sekitar lokasi kejadian berdasarkan keterangan saksi, satu unit telepon genggam Xiaomi warna hitam milik ibu korban, serta satu unit telepon genggam Vivo warna biru milik tersangka KA.
Polres Lampung Timur menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (Afandi)