
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026.
Program yang berlangsung 1 Juni hingga akhir Agustus 2026 ini menghadirkan berbagai insentif bagi masyarakat, mulai dari diskon pajak, keringanan tunggakan, hingga penghapusan denda keterlambatan.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan partisipasi dalam pembangunan daerah.
“Selain bertujuan meringankan masyarakat dalam membayar pajak, kami juga berharap program ini dapat menstimulus partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan kendaraan yang aktif di Provinsi Lampung,” ujar Jihan saat peluncuran program di UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).
Salah satu manfaat utama program ini adalah keringanan bagi kendaraan yang menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Melalui skema tersebut, pemilik kendaraan cukup membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan.
Selain memberikan keringanan bagi penunggak, Pemprov Lampung juga menyiapkan penghargaan bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar PKB. Bentuknya berupa diskon pajak mulai dari 5 persen hingga 25 persen.
Diskon 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu. Sementara diskon 15 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang tercatat membayar pajak secara berturut-turut selama empat tahun di Lampung.
Adapun diskon 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang konsisten membayar PKB selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 10 tahun. Sedangkan diskon tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan lebih dari 15 tahun.
Insentif juga diberikan kepada masyarakat yang melakukan balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah. Pemilik mobil mendapatkan diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sedangkan pemilik sepeda motor memperoleh diskon 50 persen.
Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung mendapat diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
Tak hanya itu, selama program berlangsung pemerintah juga menghapus denda keterlambatan PKB serta membebaskan pajak progresif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat yang masih menunggak untuk kembali aktif membayar pajak kendaraan.
Menurut Wagub Jihan, program tahun ini berbeda dengan program pemutihan yang pernah dilaksanakan sebelumnya karena juga memberikan manfaat kepada masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak.
“Biasanya yang mendapatkan manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 sampai 25 persen,” ujar Wagub.
Ia menambahkan, meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak langsung pada kemampuan daerah membiayai pembangunan, terutama pembangunan jalan dan jembatan.
“Kalau partisipasi masyarakat meningkat, maka PAD yang masuk ke Provinsi Lampung akan semakin besar sehingga percepatan pembangunan jalan dan jembatan dapat terealisasi lebih cepat,” katanya.
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Polda Lampung. Wadirlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya menyatakan siap bersinergi dengan Bapenda dan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik selama program berlangsung.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Wilayah Lampung, Amaluddin Salam, mengatakan pihaknya turut mendukung program tersebut dengan menghapus sanksi administrasi SWDKLLJ akibat keterlambatan pembayaran.
Berdasarkan data Jasa Raharja, terdapat sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Potensi tersebut menjadi sasaran utama program keringanan pajak tahun ini.
Melalui program tersebut, Pemprov Lampung berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. (*)