
Jakarta, sinarlampung.co – Mahkamah Agung (MA) secara paripurna menegaskan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan adalah kepengurusan yang sah dan diakui secara hukum.
Hal itu tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 57 PK/TUN/2026 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 4 Mei 2026 lalu.
Dalam amar putusannya, MA memerintahkan Kementerian Hukum RI (Termohon) untuk mencabut SK Menkumham RI Nomor AHU-0000859.AH.01.08 Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 dan SK Nomor AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 terkait Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia. Kedua SK tersebut resmi dinyatakan batal demi hukum dan tidak sah.
Selain membatalkan SK kubu rival, MA memerintahkan Termohon untuk menerbitkan SK Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan oleh kepengurusan Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan (Ketua) dan Dr. Thomas Tampubolon (Sekjen) DPN Peradi periode 2015-2020.
MA juga memerintahkan penerbitan SK untuk kepengurusan Prof. Otto Hasibuan (Ketua) dan Dr. Hermansyah Dulaimi (Sekjen) periode 2020-2025 berdasarkan hasil Munas III Peradi di Bogor pada 7 Oktober 2020.
Perjalanan Gugatan di PTUN
Koordinator Tim Hukum Peradi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa sengketa kepengurusan Peradi sebenarnya telah diputus oleh MA lima tahun silam melalui Putusan No. 3085 K/Pdt/2021 yang mengesahkan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020. Namun, Menkumham saat itu, Yasonna H. Laoly, justru menerbitkan SK yang menyetujui kepengurusan Peradi pimpinan Luhut M.P. Pangaribuan.
“Bahkan, setelah terpilihnya Prof. Otto Hasibuan dalam Munas III Peradi 2020 menggantikan Fauzie Hasibuan, pendaftaran kepengurusan kami kembali ditolak oleh Kemenkumham,” jelas Rivai.
Merespons hal tersebut, Tim Hukum Peradi yang digawangi Rivai Kusumanegara melayangkan gugatan terhadap Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Setelah bergulir secara berjenjang hingga tingkat tertinggi, MA akhirnya mengeluarkan Putusan PK No. 57 PK/TUN/2026.
“Dengan terbitnya Putusan PK MA yang bersifat erga omnes (berlaku bagi semua pihak) ini, maka kepengurusan Peradi Otto Hasibuan telah sah secara hukum dan mengikat publik,” tegas Rivai.
Ia berharap, dengan adanya putusan inkrah ini, sengketa kepengurusan dapat berakhir. Sehingga, para anggota, pengurus daerah, serta para stakeholder mulai dari universitas, institusi pemerintahan, hingga mitra penegak hukum mendapatkan kepastian dalam bekerja sama dengan DPN Peradi.
Sambut Gembira Puluhan Ribu Anggota
Sementara itu, Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, menyatakan bahwa putusan MA ini disambut gembira oleh lebih dari 70 ribu anggota Peradi pimpinan Prof. Otto Hasibuan yang tersebar di 193 cabang se-Indonesia.
“MA telah memutuskan bahwa Peradi di bawah pimpinan Prof. Otto Hasibuan adalah yang sah. Isi putusannya sangat lengkap, mulai dari perintah membatalkan SK yang didaftarkan oleh Luhut Pangaribuan hingga perintah menerbitkan SK Kepengurusan Peradi periode 2015-2020 dan 2020-2025 pimpinan Prof. Otto Hasibuan,” terangnya.
Dwiyanto menegaskan bahwa pemerintah sepatutnya menghormati putusan lembaga yudikatif ini dan segera menindaklanjutinya dalam bentuk administrasi negara.
“Putusan MA dalam kapasitas sebagai lembaga yudikatif tertinggi harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemerintah sebagai lembaga eksekutif,” pungkasnya.