
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mulai mendalami kasus dugaan penjarahan lahan seluas 160 hektare yang berlokasi di Umbul Ider Tameng, Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulangbawang. Selain penyerobotan lahan, polisi juga mengusut dugaan penggelapan dana ganti rugi jalan tol seluas 7,5 hektare di lokasi yang sama.
Kasus Serobot Lahan 160 Hektare dan Palsukan Sporadik Tol, Tiga Warga Dilaporkan ke Polda Lampung
Langkah maju ini ditandai dengan pemanggilan sejumlah saksi. Setelah memeriksa Nasrullah Imron selaku kuasa pemilik lahan pada Jumat (22/5/2026), penyidik memeriksa saksi kunci lainnya, Suwatno, pada Sabtu (23/5/2026).
“Pemeriksaan terhadap Saudara Suwatno dilakukan untuk memperkuat pengaduan yang telah disampaikan oleh klien kami, Nasrullah Imron. Materi pemeriksaan masih berfokus pada riwayat kronologi dan bukti-bukti kepemilikan lahan,” ujar Muhammad Fathi, S.H., C.Me., penasihat hukum pelapor dari Kantor Hukum F-One & Partners, Sabtu (23/5/2026).
Fathi mengapresiasi respons cepat Polda Lampung dalam menangani praktik mafia tanah ini dan berharap para terlapor bisa segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dukungan serupa datang dari Ketua LSM Forum Masyarakat Transparansi Lampung (FMTL), Harry Kohar. Ia menegaskan pentingnya ketegasan hukum untuk melindungi hak masyarakat dari tindakan premanisme dan manipulasi dokumen.
“Pelaku penyerobotan tanah milik orang lain dapat dijerat Pasal 502 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) serta aturan terkait dalam Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin,” kata Harry.
Kronologi Riwayat Lahan dan Transaksi di Bawah Tangan
Kuasa pelapor, Nasrullah Imron, membeberkan bahwa lahan tersebut awalnya dibeli secara sah oleh Rustam Wagino pada 10 September 1987 melalui Akta Jual Beli (AJB) yang disaksikan pamong dan tokoh masyarakat setempat.
Lahan itu sempat diukur oleh Kantor Agraria Lampung Utara untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah keluar Surat Ukur Sementara. Namun, prosesnya terhenti karena keterbatasan biaya pada masa itu. Pada tahun 1987-1988, pemilik sempat mengelola lahan menggunakan alat berat dan menanaminya dengan singkong sebelum akhirnya terbengkalai karena kesibukan.
Konflik mulai bermula pada Mei 2006 ketika lahan tersebut ditawarkan kepada perusahaan perkebunan tebu PT Gunung Madu Plantation (GMP) melalui perantara berinisial SS. Pihak perusahaan dilaporkan telah menggelontorkan uang muka (DP) sebesar Rp1,2 miliar kepada SS dan rekannya TS.
“Namun, para perantara ini tidak jujur mengenai nilai transaksi yang sebenarnya kepada pemilik asli, sehingga terpaksa kami hentikan karena merasa dirugikan,” kata Nasrullah.
Residivis Penjarah Lahan dan Manipulasi Ganti Rugi Tol
Pasca-kegagalan transaksi tersebut, lahan kosong itu diduga langsung dijarah dan diduduki secara ilegal oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh S, S, dan 21 orang lainnya. Kendati sempat dimediasi oleh Camat Menggala saat itu, Mawardi Adam, B.A., pada 11 September 2006 dengan kesepakatan status quo, para pelaku tetap nekat menguasai lahan secara sepihak.
Nasrullah mengungkapkan bahwa para pelaku sebenarnya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pada tahun 1991, kelompok ini pernah dilaporkan ke Polres Lampung Utara dan dijatuhi hukuman penjara di era Kepala Kejaksaan HM Prasetyo (yang kelak menjabat Jaksa Agung RI periode 2014–2019). Namun, setelah bebas, mereka kembali menduduki lahan tersebut.
Kondisi diperparah saat proyek strategis nasional jalan tol melintasi kawasan tersebut. Para penggarap ilegal ini diduga memanipulasi dokumen pengalihan lahan (Sporadik) untuk mencairkan dana ganti rugi tol seluas 7,5 hektare tanpa sepengetahuan Rustam Wagino selaku pemilik sah.
“Karena tidak ada iktikad baik dari para penjarah dan saat ini ada investor baru yang berminat membeli lahan kami secara resmi, kami memutuskan kembali menempuh jalur hukum ke Polda Lampung agar mafia tanah ini ditindak sampai ke akarnya,” pungkas Nasrullah. (Red)