
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Lulusan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung Angkatan I Tahun 2026 dituntut tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga mampu menjadi fungsi kontrol terhadap jalannya mekanisme peradilan di Indonesia.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan praktik Peradilan Semu (Moot Court) yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Sabtu 30 Mei 2026. Simulasi persidangan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC Peradi Bandar Lampung Bey Sujarwo, S.H., M.H., untuk bidang pidana, serta Dewan Etik Peradi Bandar Lampung Dr. Bambang Handoko Tsa., S.H., M.H., untuk bidang perdata.
Bey Sujarwo menegaskan bahwa peradilan semu merupakan blueprint atau gambaran besar bagi calon advokat untuk menjembatani teori akademik dengan realitas praktik hukum acara perdata dan pidana di lapangan. Terlebih, saat ini sistem peradilan terus mengalami dinamisasi menyusul adanya penyesuaian regulasi baru.
“Menghadapi hukum acara yang baru ini, kami berharap advokat diberikan peran yang lebih besar dalam proses pendampingan masyarakat. Namun, tugas advokat bukan semata-mata mengejar kemenangan atau kebebasan klien, melainkan harus mampu menemukan dan mendudukkan kebenaran yang sebenarnya,” tegas Bey Sujarwo.
Bey juga membagikan tips taktis bagi para calon advokat dalam membangun hubungan profesional dengan pencari keadilan. Menurutnya, kemampuan mendengar merupakan kunci utama dari layanan hukum berkualitas.
“Bagaimana advokat membuat klien nyaman? Caranya dengan membesarkan telinga dan mengecilkan mulut. Dengarkan dulu, analisis secara utuh, baru kita tentukan langkah hukum apa yang dibutuhkan klien. Setelah itu barulah kuasa diberikan,” jelasnya.
Di ruang sidang perdata, Dewan Etik Peradi Bandar Lampung sekaligus Ketua Komisi Pengawas Daerah (Komwasda) Peradi Provinsi Lampung, Dr. Bambang Handoko, menekankan pentingnya integritas, etika, dan performa profesionalisme di ruang sidang. Menurutnya, posisi advokat sangat strategis sebagai salah satu pilar penegak hukum.
“Advokat harus menjadi fungsi kontrol bagi hukum. Integritas adalah modal utama yang tidak boleh ditawar,” ujar pakar hukum yang berpengalaman dalam sengketa politik di Mahkamah Konstitusi tersebut.
Dalam sesi evaluasi, Bambang memberikan apresiasi tinggi terhadap simulasi yang diperagakan oleh para peserta. Ia menilai aspek tata cara persidangan, kemampuan mengelola emosi, penataan argumen, hingga cara berpakaian peserta sudah menunjukkan kesiapan matang untuk masuk ke dunia kerja nyata.
“Secara umum tidak ada koreksi mayor untuk penampilan peserta Peradilan Semu Perdata, hanya ada sedikit catatan kecil sebagai bahan penyempurnaan ke depan. Ingat, masyarakat sering kali menilai profesionalitas seorang advokat sejak pertama kali melihat cara berpakaian, bersikap, dan berkomunikasi,” pungkas Bambang.
Pelaksanaan peradilan semu ini sejalan dengan kebijakan DPC Peradi Bandar Lampung dalam memperketat standardisasi sumber daya manusia, mendorong program bantuan hukum pro bono (cuma-cuma) bagi masyarakat kurang mampu, serta memperkuat kolaborasi bersama instansi kepolisian, pengadilan, dan pemerintah daerah di Provinsi Lampung. (Juniardi)