
Lampung Timur, sinarlampung.co – Kinerja petinggi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mendapat sorotan tajam. Hal ini dipicu oleh rendahnya realisasi penagihan pengembalian kelebihan pembayaran dari sejumlah rekanan proyek bermasalah, yang menjadi temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Berdasarkan data yang dihimpun, total akumulasi uang daerah dari proyek bermasalah selama Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 yang belum dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp5.651.308.828,28. Belum tuntasnya pengembalian dana miliaran rupiah ini dinilai akibat tidak seriusnya kepala dinas beserta jajaran dalam menjalankan rekomendasi penagihan.
Tren Kerugian yang Berulang
Ironi tata kelola anggaran ini terjadi secara beruntun. Pada TA 2023, BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 10 proyek Dinas PUPR Lamtim yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.272.130.751,94. Hingga kini, kasus tersebut belum juga diselesaikan.
Kondisi serupa kembali terulang pada TA 2024. Dari total pagu belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp228,7 miliar dengan realisasi Rp182,5 miliar (79,79%), ditemukan delapan paket pekerjaan jalan yang dikerjakan secara asal-asalan oleh pihak ketiga dengan total kerugian mencapai Rp3.379.178.076,34.
Hasil pemeriksaan fisik lapangan dan uji laboratorium teknis sipil Universitas Bandar Lampung (UBL) bersama PPK, PPTK, Inspektorat, serta konsultan pengawas memetakan detail kerugian TA 2024 sebagai berikut: Kekurangan Volume Pekerjaan: Rp1.349.520.965,85 dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak: Rp2.029.657.110,49
Hingga laporan ini diturunkan, Dinas PUPR Lamtim tercatat baru menindaklanjuti pengembalian sebesar Rp78.206.003,62. Artinya, masih ada sisa dana sebesar Rp3.300.972.072,72 untuk anggaran 2024 saja yang masih mandek di tangan kontraktor.
Rincian 8 Proyek Bermasalah Dinas PUPR Lamtim (TA 2024)
Berikut adalah data teknis delapan paket pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Timur yang menjadi temuan BPK RI akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi:
| No | Paket Pekerjaan (Ruas Jalan) & Pelaksana | Kekurangan Volume (Rp) | Ketidaksesuaian Spesifikasi (Rp) | Total Kelebihan Bayar / Kerugian (Rp) |
| 1 |
Bumi PT Udik – Sukadana (CV UJ) |
154.986.575,74 | 263.026.170,17 | 418.012.745,91 |
| 2 |
Margototo – Karya Mukti (CV LM) |
243.422.853,65 | 286.308.802,14 | 529.731.655,79 |
| 3 |
Mulyosari – Gunung Sugih Kecil (ACWC) (CV BJA) |
50.719.297,21 | 148.022.951,57 | 198.741.350,59 |
| 4 |
Labuhan Ratu Induk – Way Kambas (CV JK) |
44.081.585,54 | 68.112.053,38 | 112.193.638,92 |
| 5 |
Sumberejo – Putra Aji 1 (CV BM) |
405.390.828,06 | 646.664.342,10 | 1.052.055.170,16 |
| 6 |
Braja Caka – Braja Dewa (ACWC) (CV Azz) |
38.321.124,24 | 46.837.969,12 | 85.159.093,36 |
| 7 |
Mulyosari – Adiluhur (CV DGP) |
296.335.943,71 | 310.077.488,99 | 606.413.432,70 |
| 8 |
Asahan – Adirejo (CV KJS) |
80.982.239,62 | 217.681.847,48 | 298.664.087,10 |
| TOTAL | 1.349.520.965,85 | 2.029.657.110,49 | 3.379.178.076,34 |
Kelalaian Manajerial dan Rekomendasi BPK
Menurut ikhtisar pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, kelalaian berulang ini terjadi akibat lemahnya pengawasan internal pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur. Kepala Dinas dinilai tidak optimal melakukan monitoring di lapangan.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Tim Serah Terima Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) Dinas PUPR terbukti kurang cermat dalam menguji maupun menghitung volume serta spesifikasi riil hasil pekerjaan. Lemahnya fungsi kontrol ini diperparah oleh ketidakcermatan konsultan pengawas yang ditunjuk dinas.
Atas temuan sistemik ini, BPK RI telah merekomendasikan kepada Bupati Lampung Timur agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk segera memproses penagihan kelebihan pembayaran kepada seluruh rekanan terkait dan memastikan dana tersebut disetorkan kembali secara utuh ke kas daerah.
Namun hingga dua tahun anggaran berjalan, rekomendasi tersebut dinilai mandek dan belum menunjukkan tindak lanjut yang konkret, sehingga hak atas uang rakyat senilai Rp5,6 miliar tertahan tanpa kepastian hukum yang jelas. (Tim)