
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di lingkungan sekolah Kota Bandar Lampung. Seorang siswa kelas 7 SMP Negeri 44 Bandar Lampung berinisial KAS (13), nekat melakukan penusukan terhadap teman sekolahnya sendiri, V (13), usai jam pulang sekolah pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Aksi nekat ini diduga kuat dipicu oleh dendam lama akibat perundungan (bullying) yang kerap dialami pelaku.
Menurut keterangan salah seorang warga di tempat kejadian perkara (TKP), kedua siswa tersebut memang diketahui sering terlibat perselisihan. Namun, pertengkaran di luar area sekolah kali ini berujung fatal.
“Biasanya mereka hanya terlibat adu mulut di sekitar sini. Tapi hari itu pertengkaran mereka rupanya lebih serius. Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menusuk korban,” ujar warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Akibat kejadian tersebut, korban V mengalami luka serius dan langsung dilarikan oleh warga sekitar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Tak lama kemudian, aparat dari Polsek Sukarame bersama perwakilan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung langsung turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan meninjau TKP.
Merespons peristiwa tersebut, Polresta Bandar Lampung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa motif penusukan didasari rasa sakit hati pelaku yang sering menjadi korban ejekan oleh korban, bahkan hingga membawa nama orang tua.
“Pengakuannya, dia sering di-bully oleh korban. Bahkan ada ejekan yang menyangkut kondisi orang tuanya,” ujar Alfret saat memberikan keterangan pers pada Selasa 26 Mei 2026.
Lebih lanjut, Alfret menjelaskan bahwa peristiwa penusukan terjadi saat keduanya terlibat perkelahian fisik setelah pulang sekolah. “Ketika berkelahi, pelaku sempat dipiting oleh korban. Dalam posisi terdesak, KAS mengeluarkan pisau dapur yang telah dibawanya lalu menusukkannya ke arah korban,” jelas Alfret.
Berdasarkan pemeriksaan, pisau dapur yang menjadi barang bukti utama tersebut diketahui sengaja dipinjam oleh pelaku dari salah seorang temannya sebelum perkelahian terjadi.
Meski KAS telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap remaja berusia 13 tahun tersebut. Langkah ini diambil demi mematuhi regulasi perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
“Pelaku tidak ditahan karena usianya belum genap 14 tahun. Saat ini pelaku sudah kami kembalikan kepada orang tuanya dengan pengawasan, sementara proses pemeriksaan tetap berjalan,” tegas Kapolresta.
Penanganan perkara ini dipastikan akan diselesaikan melalui mekanisme diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana). Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan prinsip perlindungan, pemulihan, dan pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. (Red)