
Oleh: Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA. (Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung)
Langkah maju baru saja diperlihatkan oleh Bidpropam Polda Lampung dalam menangani kasus dugaan kekerasan yang melibatkan Iptu Dedi Karmiadi (Kanit Binmas Polsek Tanjung Karang Barat). Penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-Propam) kepada kuasa hukum korban patut mendapat apresiasi positif secara administratif.
Namun, respons cepat di ranah internal ini justru memicu diskusi krusial yang lebih besar: Apakah penegakan hukum terhadap aparat yang menganiaya warga cukup berhenti di sidang kode etik?
Kasus ini menjadi ujian penting bagi Polda Lampung untuk membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Jika ditinjau dari instrumen hukum positif kita, penyelesaian berbasis etik semata justru berpotensi mencederai rasa keadilan dan merusak tatanan hukum acara pidana yang sah.
Dualisme Sanksi yang Setara
Tindakan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum anggota Polri secara tegas berada di dua ranah hukum yang berbeda. Keduanya wajib berjalan beriringan secara paralel. Sanksi internal dari institusi sama sekali tidak boleh mengeliminasi pertanggungjawaban pidana di muka peradilan umum.
Sanksi etik atau disiplin berfokus pada status keanggotaan profesi dan integritas korps, dengan ancaman mulai dari teguran hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara itu, sanksi pidana berfokus pada perampasan kemerdekaan fisik (penjara) atas delik pidana murni yang dilanggar.
“Konstitusi” kepolisian sendiri menegaskan dualisme ini. Pasal 13 ayat (1) PP No. 2 Tahun 2003 secara eksplisit menyatakan bahwa hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Penegasan ini diperkuat oleh Pasal 27 ayat (2) Perpol No. 7 Tahun 2022. Oleh karena itu, jika oknum hanya disorot dari kacamata kode etik, penegakan hukum tersebut dinilai cacat secara formal dan materiil.
Urgensi Jalur Pidana Umum
Secara prosedural, masyarakat dan penasihat hukum perlu memahami bahwa Bidpropam memiliki kompetensi absolut yang terbatas pada pemeriksaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi semata. Propam tidak memiliki kewenangan untuk menjebloskan seseorang ke penjara atas tindak pidana umum.
Untuk menyeret oknum ke jeruji besi, korban wajib menempuh jalur Laporan Polisi (LP) Terpisah di ranah Pidana Umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda atau Satreskrim Polres. Langkah ini dilindungi oleh Pasal 108 KUHAP. LP terpisah inilah yang nantinya menjadi dasar diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan hingga bermuara ke Pengadilan Negeri. tanpa adanya LP terpisah, keadilan bagi korban hanyalah angan-angan administratif.
Efek Domino “Racun Yuridis”
Mengapa persoalan kekerasan oleh aparat ini menjadi sangat sensitif? Jika penganiayaan dilakukan dalam rangkaian proses pemeriksaan untuk menekan tersangka atau saksi, dampaknya akan merusak seluruh konstruksi perkara pokok yang sedang disidik.
Pertama, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang lahir dari intimidasi atau kekerasan fisik secara otomatis berstatus cacat hukum (*non-existent/unlawful evidence*). Hal ini melanggar Pasal 52 dan Pasal 117 ayat (1) KUHAP yang menjamin hak tersangka untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dalam bentuk apa pun.
Di persidangan, kuasa hukum dapat menuntut Sidang Saksi Verbalisan (memanggil penyidik). Berdasarkan doktrin hukum *fruit of the poisonous tree* (buah dari pohon yang beracun), hakim wajib menyatakan BAP tersebut batal demi hukum karena diperoleh dengan cara yang melawan hukum.
Kedua, hal ini berdampak pada melemahnya fondasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyusun surat dakwaan bersandar pada berkas perkara hasil penyidikan kepolisian. Jika alat bukti utama berupa BAP rontok di pengadilan karena terbukti diperoleh dari penganiayaan, JPU kehilangan kekuatan pembuktiannya.
Sesuai Pasal 183 KUHAP, tanpa batas minimum dua alat bukti sah, hakim memiliki potensi besar untuk menjatuhkan putusan Bebas (Vrijspraak) atau Lepas (Onslag van alle rechtsvervolging) kepada terdakwa kasus pokok—sebuah ironi di mana pelaku kejahatan bebas akibat kecerobohan penyidiknya sendiri.
Momentum Menjaga Marwah Hukum
Transparansi penanganan etik oleh Bidpropam Polda Lampung adalah awal yang baik. Namun, perjuangan menegakkan *due process of law* (proses hukum yang adil dan benar) belum selesai. Tindakan dugaan penganiayaan ini harus dipisahkan (*split*) menjadi laporan pidana umum resmi di Satreskrim atau Ditreskrimum agar memberikan efek jera yang nyata.
Di sisi lain, bagi penasihat hukum, fakta adanya kekerasan dalam penanganan perkara ini wajib dijadikan nota pembelaan atau eksepsi yuridis yang kuat demi membela hak klien.
Menyeret oknum polisi penganiaya ke peradilan umum bukan sekadar membela satu orang korban. Ini adalah upaya krusial untuk menyelamatkan integritas institusi Polri, menghapus stigma esprit de corps (jiwa korsa) yang keliru, dan memastikan keabsahan hukum tertinggi di atas meja pengadilan. Polda Lampung harus berani melangkah lebih jauh dari sekadar sidang etik. ***