
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Profesi advokat bukan sekadar pekerjaan yang berorientasi pada kepentingan litigasi, melainkan sebuah profesi mulia (officium nobile) yang menuntut tanggung jawab moral, intelektual, dan etika secara bersamaan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) sekaligus Dewan Pemeriksa Etik Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dr. Yusdiyanto, saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) I 2026 Peradi di Gedung Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Sabtu 23 Mei 2026.
”Modal utama advokat adalah integritas, reputasi, dan kompetensi. Tanpa integritas, ilmu hukum dapat kehilangan arah. Tanpa reputasi, kepercayaan publik akan runtuh. Dan tanpa kompetensi, advokat tidak akan mampu memperjuangkan keadilan secara profesional,” ujar Yusdiyanto di hadapan para peserta PKPA.
Lebih lanjut, Yusdiyanto menjelaskan bahwa advokat memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam sistem peradilan, kedudukan normatif advokat adalah setara dengan penegak hukum lainnya, seperti jaksa, polisi, dan hakim, demi mewujudkan keadilan yang objektif. Hubungan antara advokat dan Peradilan HAM bahkan diatur secara khusus untuk menangani kasus-kasus luar biasa, terutama pelanggaran HAM berat.
Ia mengingatkan para calon advokat bahwa hukum acara peradilan HAM memiliki karakteristik yang berbeda dari peradilan pidana umum. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yurisdiksi khusus ini hanya mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan ketentuan beracara yang diatur spesifik pada Bab IV Pasal 10-33. Karena kekhususan inilah, materi Peradilan HAM menjadi kurikulum wajib dalam PKPA.
Selain itu, struktur Peradilan HAM juga kerap melibatkan Hakim Ad Hoc yang direkrut dari luar pengadilan karier, termasuk dari kalangan advokat atau akademisi senior yang menguasai bidang HAM.
Penyampaian materi yang komunikatif dan sistematis ini memicu diskusi dinamis antara pemateri dan peserta, terutama saat membedah tantangan etik serta profesionalisme advokat di tengah perkembangan hukum dan politik nasional saat ini.
Menurut Yusdiyanto, tantangan profesi advokat kini semakin kompleks seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi, independensi, dan akuntabilitas penegak hukum. Oleh karena itu, ia menuntut para advokat masa depan untuk tidak hanya memahami norma hukum secara tekstual, tetapi juga memiliki keberanian moral dalam menegakkan kebenaran.
”Jadilah advokat yang profesional, menjaga marwah organisasi, serta tetap berdiri pada prinsip kebenaran dan keadilan,”pesan akademisi yang juga aktif sebagai pengamat kritis kebijakan publik tersebut menutup pemaparannya. (Red)